Mobil Tertabrak Kereta Api di Prambanan
Imbas Mobil Tertabrak Kereta di Prambanan Klaten, KA Gaya Baru Malam Selatan Terlambat 98 Menit
Pengemudi tidak mengetahui jika ada KA Gaya Baru Malam Selatan yang hendak melintas dari arah Solo ke Yogyakarta.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Mobil Toyota Agya yang menemper Kereta Api (KA) Gaya Baru Malam Selatan di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Minggu (14/1/2024) sekitar jam 16.30 WIB membuat sejumlah perjalanan KA tertunda.
Diketahui, mobil tersebut menerabas perlintasan rel KM 150+4 tanpa palang pintu.
Pengemudi tidak mengetahui jika ada KA Gaya Baru Malam Selatan yang hendak melintas dari arah Solo ke Yogyakarta.
Maka, mobil itu pun menemper KA dan ringsek di bagian depan serta tengah.
Dari kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia di tempat dan dievakuasi di RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten.
“Kejadian ini juga membuat KA Gaya Baru Malam Selatan mengalami sedikit hambatan,” kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro ketika dikonfirmasi, Minggu sore.
Baca juga: BREAKING NEWS : Mobil Tertemper KA Gaya Baru Malam Selatan di Prambanan Klaten, Dua Orang Tewas
Dia menjelaskan, demi keselamatan pelanggan, perjalanan KA tersebut harus berhenti sebentar untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan.
Hasil dari pengecekan itu ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif.
Untuk memaksimalkan pelayanan dan meminimalisasi risiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA Gaya Baru Malam Selatan dan dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.
“Ada empat perjalanan yang terimbas, yakni KA Gaya Baru Malam Selatan terlambat 98 menit, KA Ranggajati terlambat 5 menit, KRL Jogja-Solo telat 5 menit dan KA Logawa telat 15 menit,” bebernya.
Dijelaskan Kris, perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda) setempat.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Mobil Tertabrak Kereta di Prambanan Versi Warga, Korban Sempat Diingatkan
Oleh karenanya Daop 6 juga berharap kerjasama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut.
Ia merinci, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
Rinciannya adalah menteri, untuk jalan nasional, gubernur, untuk jalan provinsi, bupati/walikota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, dan badan hukum atau lembaga, untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.
“Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas,” tuturnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.