Purworejo

Purworejo Tetapkan Kawasan Perdagangan di Jalur Daendles hingga Jalan Purworejo-Yogyakarta

Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 106/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA.

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Iwan Al Khasni
Google
Wilayah Purworejo 

Tribunjogja.com PURWOREJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 106/2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Kota Perbatasan Sekitar Bandara YIA.

Perbup tersebut berlaku selama 20 tahun mulai 2023-2043 mendatang.

Dengan demikian Pemkab Purworejo telah memiliki dua Perbup RDTR tematik.

Yakni Perbup RDTR sekitar kawasan Bandara YIA dan Perbup RDTR Kecamatan Purworejo-Bayan-Kutoarjo bertema pusat pelayanan umum, perdagangan, dan jasa yang diterbitkan 2022 lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin, mengatakan, Perbup RDTR Nomor 106/2023 itu telah diundangkan pada 21 Desember 2023 lalu.

Perbup tersebut dibuat untuk mendukung keberadaan Bandara YIA dengan mengatur sebagian wilayah Kecamatan Purwodadi dan Bagelen yang berada di zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

"Luas total sekitar 4.428,50 hektare terdiri dari 35 desa di Kecamatan Purwodadi dan Bagelen.

"Mulai dari Desa Jogoboyo ke barat sampai Desa Nampurejo, lalu ke utara sampai Desa Keduren dan Desa Sumberejo (Kecamatan Purwodadi). Di sebelah selatan sampai Samudera Hindia dan di timur sampai perbatasan Purworejo-Kulon Progo," katanya, Kamis (11/1/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin
Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo, Yusuf Syarifudin (Tribunjogja.com/Dewi Rukmini)

Yusuf menjelaskan, dalam Perbup RDTR Nomor 106/2023 itu diatur 29 sub zona, mulai dari kawasan perdagangan, jasa, perumahan, pariwisata, pertanian, tanaman pangan, hingga ekosistem mangrove.

Masing-masing zona memiliki aturan pemanfaatan tertentu berdasarkan warnanya, dari zona hijau, kuning, hingga cokelat.

Ia menjabarkan, kawasan perdagangan dan jasa sesuai Perbup RDTR 106/2023 berada di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Jalan Daendles, Jalan Nasional Purworejo-Yogyakarta, dan sebagian Pasar Jenar serta Pasar Purwodadi.

Kawasan perdagangan dan jasa itu diprioritaskan untuk usaha, toko, kios, minimarket, serta SPBU.

"Untuk kawasan JJLS Jalan Daendles hanya boleh mendirikan pabrik usaha mikro kecil (UMK) yang modalnya di bawah Rp5 miliar.

"Sedangkan pabrik non-UMK diarahkan membangun tempat usaha di kawasan peruntukan industri (KPI) yang ada di Kecamatan Bayan sesuai Perbup RDTR wilayah Purworejo-Bayan-Kutoarjo.

"Adapun, KPI di JJLS berada di Desa Kentengrejo (Kecamatan Purwodadi) sampai Desa Ukirsari (Kecamatan Grabag) yang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen," jelas Yusuf.

Selanjutnya, kawasan perumahan tersebar di semua desa. Kawasan pariwisata berada di Desa Jogoboyo, Jatimalang, dan Jatikontal dengan keberadaan pantainya.

Lalu, kawasan ekosistem mangrove ditetapkan di sepanjang kali dan pantai yang mengalir di Desa Jogoboyo, Kecamatan Purwodadi sampai perbatasan Desa Ngentak, Kecamatan Ngombol.

"Kawasan pertanian tanaman pangan luas mencapai 1.360,39 hektare, berupa sawah dan tegalan (tanaman holtikultura). Kawasan itu termasuk zona hijau dan kami harus menjaga target lahan pertanian pangan berkelanjutan (LPPB) yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Di Purworejo targetnya mencapai total 29.273 hektare," ujarnya.

Sementara itu, kawasan perikanan tangkap di Kabupaten Purworejo telah ditetapkan seluas 4,30 hektare.

Lokasinya berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Jatimalang dan TPI Desa Jatikontal di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Yusuf menuturkan karena Perbup RDTR Nomor 106/2023 itu dibuat untuk mengatur kawasan sekitar Bandara YIA.

Maka, bangunan tertentu harus mendapatkan izin dari otoritas bandara. Terutama bangunan gedung yang akan dibangun di atas tinggi 45 meter.

"Semisal menara telekomunikasi, jika ingin membangun di Desa Jogoboyo atau Desa Geparang (Kecamatan Purwodadi), maka harus izin otoritas Bandara YIA untuk dapat rekomendasi. Kalau yang sudah terbangun dan berizin tidak harus pindah, karena peraturan itu hanya mengatur bangunan baru (akan dibangun)," terangnya.

Pihaknya menyebut Perbup RDTR tersebut akan segera disosialisasikan kepada kepala desa, perangkat desa, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat di 35 desa. Target sosialisasi berlangsung pada Januari-Februari 2024.

Adapun pada 2024, Yusuf membeberkan bahwa DPUPR Kabupaten Purworejo sedang menyusun Perbup RDTR bertema pariwisata untuk kawasan Badan Otorita Borobudur (BOB).

Antara lain meliputi sebagian Kecamatan Bener (Desa Benowo), Kecamatan Loano (Desa Sedayu dan Desa Banyuasin Kembaran), serta Kecamatan Kaligesing (Desa Kaligono, Donorejo, Kaliharjo, dan Pandanrejo). (Tribunjogja.com/drm)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved