Berita Kota Yogya Hari Ini
Puluhan WBP Lapas Kelas IIA Yogyakarta Terima Remisi pada Momen Natal 2023
Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 30 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Yogyakarta mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Natal 2023.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, kepada dua perwakilan warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, Agung membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Jaga Kelancaran Perayaan Natal 2023, Pemkot Yogyakarta Kunjungi Sejumlah Gereja
Ia menerangkan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diberikan kepada narapidana bukan secara cuma-cuma oleh pemerintah.
"Namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan secara terukur," ujar Kakanwil, melalui keterangan resmi, Minggu (25/12/2023).
Ia berpesan momentum natal ini dapat dimanfaatkan WBP untuk bertransformasi memperbaiki diri lebih baik lagi.
“Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang,” tutur Agung.
Kepala Kanwil berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.
"Khusus bagi WBP penerima remisi sekaligus memperoleh kebebasan, jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal Saudara, lanjutnya," pesannya.
Sementara dalam keterangannya, Kepala Lapas Yogyakarta, Soleh Joko Sutopo, mengatakan bahwa 30 WBP menerima remisi khusus karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.
"Dari 30 warga binaan tersebut 2 orang mendapat remisi 15 hari, 24 orang mendapat 1 bulan, 3 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 1 orang memperoleh 2 bulan," jelasnya.
Seperti Perayaan Natal sebelumnya, Lapas Yogyakarta juga menggelar kunjungan keluarga bagi WBP Kristiani. Kegiatan yang dilanjutkan dengan ibadah bersama antara WBP dan keluarganya di halaman Gereja Hati Kudus Lapas Kelas IIA Yogyakarta. (hda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Kelas-II-A-Yogyakarta-mendapat-remisi-massa-hukuman.jpg)