Berita Bantul Hari Ini

Empat WBP di Rutan Kelas IIB Bantul Dapet Remisi Natal

Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas II B Bantul mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023. 

|
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok. Rutan Kelas IIB Bantul
Empat WBP Rutan Kelas II B Bantul sedang mengikuti serah terima Remisi Natal 2023, Senin (25/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas II B Bantul mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2023. 

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul, R. Bhaskoro Nugraha Poetra, mengatakan, penyerahan SK Remisi Khusus Natal 2023, hanya diterima oleh tiga WBP. Sedangkan, satu di antaranya sudah mendapatkan program terintegrasi berupa cuti bersyarat.

"Cuti bersyarat merupakan program terintegrasi. Program itu menjadi hak warga binaan yang intinya bisa menjalani dua per tiga dari total hukumannya," tuturnya saat dikonfirmasi Tribunjogja.com, Senin (25/12/2023).

Baca juga: Tradisi Pedang Pora Sambut Kapolresta Magelang yang Baru

Disampaikannya, mereka yang mendapatkan remisi tersebut pernah terlibat kasus pemukulan maupun penipuan.

Namun, remisi itu diberikan setelah empat WBP menjalani masa tahanan minimal enam bulan dan berperilaku baik selama masa tahanan berlangsung.

"Salah satu pengajuan remisi itu kan berprilaku baik, tidak melanggar peraturan dan mengurangi risiko (tindakan yang negatif)," ucap Bhaskoro.

Tidak hanya itu saja, Bhaskoro mengatakan, empat WBP tersebut juga aktif mengikuti kegiatan bimbingan kepribadian.

"Bimbingan kepribadian itu, kalau di tempat kami, misalnya yang bersangkutan wajib mengikuti kegiatan ibadah atau ke gereja," terang dia.

"Nah, setelah mendapatkan remisi itu, kami tetap akan selalu melakukan pemantauan dan pembinaan kepada yang bersangkutan maupun kepada WBP lainnya," imbuhnya.

Sementara itu, melalui keterengan resmi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DI Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY), Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, menyampaikan, remisi atau pengurangan masa pidana itu dapat dimaknai sebagai apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. 

Bahkan, para WBP yang menerima remisi telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang berlaku. 

Melalui hal itu, pihaknya berharap, bahwa ke depan, pemberian remisi dapat memotivasi WBP untuk menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, dan kegiatan program pembinaan di Lapas, Rutan, maupun LPKA.

"Jadilan insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan, dan penghidupan sebagai warga negara," pintanya. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved