Berita Gunungkidul Hari Ini
Raffi Ahmad Berencana Bangun Beach Club di Gunungkidul, Ini Tanggapan Sekda DIY
Artis yang dijuluki Sultan Andara ini berencana mengembangkan bisnis di sana dengan membangun resort, villa, dan beach club di Pantai Krakal.
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) DI Yogyakarta , Beny Suharsono, angkat bicara terkait rencana pesohor Raffi Ahmad yang berencana membangun bisnis baru pada awal tahun 2024 di bidang properti di kawasan Gunungkidul , Yogyakarta .
Artis yang dijuluki Sultan Andara ini berencana mengembangkan bisnis di sana dengan membangun resort, villa, dan beach club.
Lokasi yang dipilih berlokasi di tebing pinggir Pantai Krakal .
"Kalau (perekonomian) tumbuhnya cepat, tentu butuh investasi yang lebih tinggi, lebih besar. Cuma investasi yang kita desain itu investasi yang tidak polutan, karena disekitar kita banyak situs, cagar budaya, candi dan sebagainya," ungkap Beny Suharsono, Jumat (22/12/2023).
Lebih lanjut Beny mengungkapkan, investasi yang masuk ke wilayah DI Yogyakarta haruslah investasi yang dapat menyerap banyak tenaga kerja khususnya masyarakat setempat.
Sementara terkait rencana Raffi Ahmad yang akan mengembangkan bisnis di kawasan selatan DI Yogyakarta , Beny mengaku belum menerima secara detail informasi tersebut.
Baca juga: Dusun Wota-Wati Gunungkidul Bakal Dikembangkan Jadi Desa Wisata
"Saya kira ini investasi yang baik, tapi saya juga tidak tergambar secara jelas karena memang boleh investasi langsung ke kabupaten dan secara regulasi juga dimungkinkan dan diperbolehkan," ujar Beny.
"Di (kawasan) selatan kan butuh tumbuh, butuh banyak investasi mungkin salah satunya hadirnya investor dari luar daerah. Cuma seperti yang saya sudah sampaikan, perlu dijaga keseimbangan lingkungan baik alam dan masyarakat sekitar," ujarnya.
Terpisah, rencana Raffi Ahmad yang akan mengembangkan bisnis di bidang property dengan membangun resort, villa, dan beach club, mendapat kritik dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta.
Kepala Divisi Kampanye dan Data Informasi Walhi, Elki Setiyo Hadi mengatakan, dibangunnya resort, villa, dan beach club di tebing pinggir Pantai Krakal dapat memperparah kekeringan di wilayah Tanjungsari, Gunungkidul, yang juga bagian dari Kawasan Bentangan Alam Karst (KBAK) Gunungsewu bagian timur.
"Dalam Permen Nomor 17 Tahun 2012, Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian kawasan lindung nasional. Artinya, pemanfaatannya tidak boleh berpotensi merusak kawasan bentang alam karst," ujar Elki dalam keterangan tertulis yang diterima.
Sebagai wilayah KBAK Gunungsewu, Desa Kemadang kapanewon Tanjungsari masuk dalam zona perlindungan air tanah. Kawasan Pantai Krakal mempunyai sungai bawah tanah dan mata air bawah tanah yang juga merupakan cadangan air bagi warga di sekitarnya.
"Meskipun mempunyai sungai bawah tanah, Kapanewon Tanjungsari merupakan wilayah yang rawan kekeringan," tutur dia.
Menurut dia, pembangunan resort yang mulai dibangun pada 2024 dan akan selesai pada tahun 2025 semakin memperparah kekeringan di Kapanewon Tanjungsari.
Dia menjelaskan, Pantai Krakal merupakan wilayah bertopografi datar di antara bukit-bukit karst di sekitarnya. Di kaki bukit karst bagian timur dapat ditemukan sumber air tawar yang merupakan air sungai bawah tanah.
"Bukit-bukit karst dibutuhkan sebagai tempat resapan air yang nantinya akan menjadi cadangan air bagi wilayah-wilayah di sekitarnya. Dengan luasnya pembangunan beach club milik Raffi Ahmad tersebut tidak menutup kemungkinan akan merusak wilayah-wilayah bebatuan karst di sekitarnya," beber dia.
Menurut Elki, hancurnya bukit karst dapat menimbulkan rusaknya daya tampung dan daya dukung air. Ditambah, pada peta KBAK Gunung Sewu bagian Timur, wilayah kapanewon Tanjungsari mempunyai zona-zona rawan bencana banjir dan zona rawan bencana amblesan tinggi.
"Pembangunan club beach Bizert dengan luas tersebut dapat memperbesar potensi terjadinya banjir dan longsor karena menghilangnya daya dukung dan daya tampung di wilayah Tanjungsari," bebernya.
Masuknya Raffi Ahmad sebagai investor di Pantai Krakal, tidak dapat dilepaskan dari peran pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengimbau warga agar tidak menjual tanahnya ke investor dari luar Gunungkidul. Namun, berbagai kelonggaran investasi di Gunungkidul justru menjadi kontradiksi dari imbauan yang ditujukan ke warga.
Menurut data yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Gunungkidul telah mencapai target investasi.
Pada 2023 target investasinya sebesar Rp 447 miliar, tetapi pada pertengahan November sudah mencapai Rp 451,4 miliar.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Lantik 66 Pejabat Tinggi Pratama dan Administator
"Investasi yang masuk kebanyakan merupakan investasi di bidang pariwisata," ungkap dia.
Data tersebut menunjukkan target investasi tahun 2023 telah tercapai.
Namun, sepertinya pemerintah Gunungkidul masih akan menggenjot investasi masuk dengan dalih memajukan perekonomian masyarakat.
Alih-alih terus menggenjot investasi, menurutnya, pemerintah Gunungkidul justru harus menyelesaikan permasalahan kekeringan yang terjadi di Gunungkidul ," kata dia.
Berdasarkan hasil temuan tersebut, Walhi Yogyakarta merekomendasikan 4 hal.
Pertama, Pemda Gunungkidul memperketat perizinan pembangunan hotel dan resort.
Kedua, mengendalikan pemanfaatan kawasan bentang alam karst.
Ketiga, menjadikan Pantai Krakal sebagai kawasan bentang alam karst yang harus dilindungi. Keempat, mengendalikan investasi yang masuk ke Gunungkidul . ( Tribunjogja.com )
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.