Firli Bahuri Minta Pemeriksaanya Sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang, Hari Ini Hadiri Sidang Etik

Firli Bahuri meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang karena hari ini akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Istimewa
Beredar sebuah foto yang menunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton. Diketahui saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Salah satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka adalah Mentan SYL. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedianya digelar hari ini untuk ditunda.

Firli Bahuri melalui pengacaranya, Ian Iskandar pun sudah mengirimkan surat resmi ke penyidik pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

Firli Bahuri meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang karena hari ini akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Ian mengungkapkan, jadwal sidang etik dan panggilan dari kepolisian hampir bersamaan.

Untuk itu, Firli Bahuri tiddak bisa menghadiri secara bersamaan.

Pada hari ini kliennya didirencanakan akan menghadiri panggilan untuk mengikuti sidang etik Dewas KPK.

Sebab, dalam sidang etik ini, Firli Bahuri berstatus terlapor.

"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian.

Baca juga: Kamis Besok Penyidik Kembali Periksa Firli Bahuri di Bareskrim

Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.

"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Ian.

Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis hari ini.

"(Firli kembali diperiksa) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).

Diketahui, pemeriksaan hari ini akan jadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka.

Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.

Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved