Firli Bahuri Minta Pemeriksaanya Sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang, Hari Ini Hadiri Sidang Etik
Firli Bahuri meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang karena hari ini akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dalam kasus dugaan pemerasan tersebut, Firli juga pernah diperiksa dua kali sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.
Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Atas perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Namun, Firli Bahuri masih belum ditahan meski sudah berstatus tersangka kasus pemerasan terhadap SYL.
Lakukan Pemerasan di Bantul, Seorang Warga Kota Yogyakarta Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pemerasan Terhadap Mahasiswi di Jogja, Modusnya Cari Pacar Sewaan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pak Oscar, Sudah Rugi Rp8 Miliar, Eh Mau Dipalak Rp8 Juta Oleh Orang Tak Jelas |
![]() |
---|
Anggota Ormas Dapat Duit Rp7 Juta Per Bulan Dari Malak Parkir |
![]() |
---|
Bermodal Senjata Mainan, Polisi Gadungan di Bogor Coba Peras Kuli Bangunan, Tapi Gagal Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.