Firli Bahuri Minta Pemeriksaanya Sebagai Tersangka Dijadwalkan Ulang, Hari Ini Hadiri Sidang Etik
Firli Bahuri meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang karena hari ini akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali meminta pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sedianya digelar hari ini untuk ditunda.
Firli Bahuri melalui pengacaranya, Ian Iskandar pun sudah mengirimkan surat resmi ke penyidik pada Rabu (20/12/2023) kemarin.
Firli Bahuri meminta pemeriksaan dirinya dijadwalkan ulang karena hari ini akan menghadiri sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Ya ada acara urgent yang tidak bisa dilakukan bersamaan. Coba cek aja ke KPK," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, Kamis.
Ian mengungkapkan, jadwal sidang etik dan panggilan dari kepolisian hampir bersamaan.
Untuk itu, Firli Bahuri tiddak bisa menghadiri secara bersamaan.
Pada hari ini kliennya didirencanakan akan menghadiri panggilan untuk mengikuti sidang etik Dewas KPK.
Sebab, dalam sidang etik ini, Firli Bahuri berstatus terlapor.
"Ya rencananya begitu, kan tidak bisa bersamaan. Cek aja ke KPK," kata Ian.
Baca juga: Kamis Besok Penyidik Kembali Periksa Firli Bahuri di Bareskrim
Ia menjelaskan, sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (20/12/2023) kemarin.
"Iya benar, kemarin sudah kami sampaikan surat penundaannya langsung ke penyidik Polda Metro Jaya," jelas Ian.
Diberitakan sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis hari ini.
"(Firli kembali diperiksa) Kamis besok," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, pemeriksaan hari ini akan jadi pemeriksaan ketiga Firli Bahuri sebagai tersangka.
Sebelumnya, Firli sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka, yakni pada 1 dan 6 Desember 2023.
Lakukan Pemerasan di Bantul, Seorang Warga Kota Yogyakarta Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pemuda Pelaku Pemerasan Terhadap Mahasiswi di Jogja, Modusnya Cari Pacar Sewaan |
![]() |
---|
Kisah Pilu Pak Oscar, Sudah Rugi Rp8 Miliar, Eh Mau Dipalak Rp8 Juta Oleh Orang Tak Jelas |
![]() |
---|
Anggota Ormas Dapat Duit Rp7 Juta Per Bulan Dari Malak Parkir |
![]() |
---|
Bermodal Senjata Mainan, Polisi Gadungan di Bogor Coba Peras Kuli Bangunan, Tapi Gagal Karena Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.