18 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Kota Magelang, Paling Tua Ada yang Berusia 71 Tahun

18 pasangan yang menikah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Utara, Selatan dan Tengah.

Dok. Prokompim Kota Magelang
Sebanyak 18 pasangan siri menikah secara massal di Pendopo Pengabdian kompleks rumjab Wali Kota Magelang, Rabu (20/12/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak 18 pasangan siri menikah secara massal di Pendopo Pengabdian kompleks rumjab Wali Kota Magelang, Rabu (20/12/2023). 

Usai prosesi ijab qobul, mereka dikirab naik mobil VW keliling Kota Magelang.

Nikah massal bertajuk "Nikah Mubarok" ini diselenggarakan atas kerjasama antara Pimpinan daerah Aisyiyah (PDA), Tim Penggerak PKK Kota Magelang, Kementerian Agama dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang.

Adapun 18 pasangan yang menikah tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Magelang Utara, Selatan dan Tengah.

Untuk menikah mereka tidak dipungut biaya apapun alias gratis. 

Bahkan, para pengantin diberi uang mahar, seperangkat alat salat, kado, prasmanan, perias, termasuk bebas biaya menikah, foto serta videografer.

Tidak ketinggalan, souvenir berupa sayur dan buah.

Nikah Mubarok dimulai sejak pagi hari dengan menghadirkan penghulu dari KUA Magelang Utara, Tengah dan Selatan. 

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz dan Wakil Wali Kota Magelang M Mansyur hadir menjadi saksi sekaligus memberikan pesan-pesan pernikahan.

Ketua Panitia "Nikah Mubarok", Ida Sammer, menjelaskan kegiatan ini sekaligus untuk memperingati hari Ibu yang jatuh setiap tanggal 22 Desember.

Menurut Ida, masih banyak pasangan di Kota Magelang, baik muda maupun lansia, yang belum menikah secara resmi meskipun sudah berkeluarga.

"Tujuannya agar pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah itu kita beri sedikit kebahagiaan dengan menikahkan secara resmi. Ternyata responnya bagus sekali, terbukti saat dibuka pendaftaran ada 45 calon pengantin yang mendaftar," jelas Ida.

Tidak dipungkiri, panitia mengalami banyak kendala karena ada yang pindah domisili dan kebanyakan tidak paham tentang pentingnya surat atau dokumen resmi pernikahan. Berkat kerja sama pihak terkait kendala bisa diatasi.

Ketua Tim Penggerak PKK Kota Magelang, Niken Ichtiaty Nur Aziz, mengaku bersyukur akhirnya 18 pasangan bisa menikah yang diakui agama maupun negara. 

Dia berharap inisiasi ini membawa keberkahan, manfaat untuk warga Kota Magelang yang kesulitan mendapatkan dokumen resmi pernikahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved