Pengetahuan Umum PKN

Materi PKN Kelas 10: Mengetahui Dasar Hukum HAM di Indonesia

Dalam perundang-undangan, setidaknya terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam UUD 45. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
bali.tribunnews.com
hari hak asasi manusia pada 10 Desember 2021 

d.Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Jaminan atas pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya, Pasal 28 A .
  2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah, Pasal 28 B Ayat (1) .
  3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Pasal 28 B Ayat (2).
  4. Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar, Pasal 28 C Ayat(1).
  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, Pasal 28 C Ayat (1).

Masih banyak lagi pasal-pasal dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur tentang hak asasi.

2.Pengaturan HAM dalam Ketetapan MPR

Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII Tahun 1998 tentang Pelaksanaan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.

3.Pengaturan HAM dalam Undang-Undang

Pengaturan HAM juga dapat dilihat dalam Undang-undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat.
  2. UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat.
  3. UU Nomor 11 Tahun 1998 tentang Amandemen terhadap UU Nomor 25 Tahun 1997 tentang Hubungan Perburuhan.
  4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  5. UU Nomor 19 Tahun 1999 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 105 tentang Penghapusan Pekerja secara Paksa.

4.Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden

Pengaturan HAM dalam peraturan pemerintah dan Keputusan Presiden, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
  2. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Wanita.
  3. Keputusan Presiden Nomor 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 1998-2003, yang memuat rencana ratifikasi berbagai instrumen hak asasi manusia Perserikatan BangsaBangsa serta tindak lanjutnya.
  4. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makassar.
  5. Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001.

(MG An-Nafi)

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved