Pengetahuan Umum PKN

Materi PKN Kelas 10: Mengetahui Dasar Hukum HAM di Indonesia

Dalam perundang-undangan, setidaknya terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam UUD 45. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
bali.tribunnews.com
hari hak asasi manusia pada 10 Desember 2021 

TRIBUNJOGJA.COM - Pengaturan HAM dalam ketatanegaraan Republik Indonesia diatur dalam perundang-undangan yang dijadikan acuan dalam pemajuan dan perlindungan HAM.

Dalam perundang-undangan, setidaknya terdapat empat hukum tertulis yang menyatakan tentang HAM. Pertama, dalam UUD 45. Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Kelebihan pengaturan HAM dalam perundang-undangan tertulis memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat kuat, karena perubahan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia dilakukan melalui proses amandemen dan referendum.

Adapun, kelemahanya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang bersifat global, seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi Republik Indonesia.

Sementara itu, bila pengaturan HAM melalui TAP MPR, kelemahannya tidak dapat memberikan sanksi hukum bagi pelanggarnya.

Adapun, pengaturan HAM dalam bentuk Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya memiliki kelemahan pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Berikut peraturan tertulis tentang HAM di Indonesia,

1.Pengaturan HAM dalam Konstitusi Negara

a.Undang-Undang Dasar 1945

Jaminan perlindungan atas hak asasi manusia yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak atas persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, Pasal 27 Ayat (1).
  2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, Pasal 27 Ayat (2).
  3. Hak berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, Pasal 28.
  4. Hak memeluk dan beribadah sesuai dengan ajaran agama, Pasal 29 Ayat (2).
  5. Hak dalam usaha pembelaan negara, pasal 30.

b.Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

Jaminan pemajuan hak asasi manusia, dalam Konstitusi RIS 1949, diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak diakui sebagai person oleh UU (The Right to recognized as a person under the Law) Pasal 7 Ayat (1).
  2. Hak persamaan di hadapan hukum (The right to equality before the law), Pasal 7 Ayat (2).
  3. Hak persamaan perlindungan menentang diskriminasi (The right to equal protection againts      discrimination), Pasal 7 Ayat (3).
  4. Hak atas bantuan hukum (The Right to Legal assistance), Pasal 7 Ayat (4).
  5. Hak atas keamanan personal (The Right to personal security), Pasal 8.

c.Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950

Perlindungan dan materi muatan hak asasi manusia dalam UndangUndang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950, di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Hak atas kebebasan agama, keinsyafan batin, dan pikiran, Pasal 28.
  2. Hak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, Pasal 19.
  3. Hak atas kebebasan berkumpul dan berapat diakui dan diatur dengan undang-undang, Pasal 20.
  4. Hak berdemonstrasi dan mogok diakui dan diatur dengan undangundang, Pasal 21.
  5. Hak berpendapat, berserikat dan berkumpul, bahkan hak berdemonstrasi dan mengajukan pengaduan kepada penguasa, Pasal 22.

 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved