Teki-teki Lima Mayat di Kampus Unpri Medan Terungkap, Tubuh Manusia yang Diawetkan

Teka-teki lima mayat yang ditemukan di kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara, menemui titik jelas.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM
Lima mayat yang belum diketahui identitasnya ditemukan polisi di lantai 15, Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan. 

Dijelaskannya bahwa cadaver itu ada proses pengawetan sehingga layak dijadikan bahan praktek untuk pendidikan.

"Peletakan di ruang terbuka saat proses praktek sah-sah saja, karena formalin itu cukup menyengat dan membuat perih mata, jadi kalau di ruangan terbuka akan lebih leluasa," katanya.

Sehingga berbeda lokasi penggunaan dan penyimpanan itu menjadi hal biasa dalam penggunaan cadaver. Meskipun begitu, ada etika yang harus dijaga ketika memperlakukan cadaver di dunia pendidikan.

"Kami di dunia kedokteran ini ada etika, termasuk bagaimana memperlakukan cadaver. Ada etika dan adabnya yang dilakukan dan harus dibawah bimbingan dosennya," jelasnya.

Sehingga, jika kondisi cadaver dinyatakan sudah tidak layak untuk diteliti harus dimakamkan sesuai prosedur.

"Dan apabila cadaver sudah tidak dipergunakan lagi harus dimakamkan. Untuk masa penggunaan cadaver tersebut tergantung kondisinya, jika dilihat masih layak bisa digunakan beberapa tahun, tapi jika dilihat sudah tidak bisa diidentifikasi lagi jaringan tubuhnya ya sudah tidak bisa digunakan," pungkasnya.

Panggil Pihak Unpri

Di sisi lain, Anggota DPRD Sumatra Utara, Hendro Susanto menyebut pihaknya akan memanggil pihak Universitas Prima Indonesia (Unpri) untuk memberikan keterangan terkait penemuan 5 mayat di dalam kampus.

Menurut Hendro, sudah selayaknya pihak kampus memberi keterangan agar publik tidak bertanya-tanya terkait kejadian tersebut.

"Kami akan memanggil pihak kampus dan aparat, apasih yang sebenarnya terjadi? Karena ini jadi pertanyaa oleh publik menduga ini dan itu. Kita minta sesegera mungkin diungkapkan ke publik," ujar Hendro, Rabu (13/12/2023).

Hendro juga meminta Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk memberikan perhatian dan melakukan investigasi terkait kasus ini.

"Karena ini di wilayah universitas, ini masuk dalam lingkup pendidikan. Harus jadi perhatian oleh Kemendikbudristek agar bisa diketahui secara detil," katanya.

Dikatakannya, jika memang ada temuan terkait Unpri menghalangi penyelidikan, Hendro mengusulkan agar izin Unpri dicabut untuk sementara waktu.

"Usulan kita kalau memang ada ditemukan secara sengaja dugaan untuk menghalang-halangi proses penyelidikan pihak kementerian harus bertindak, apakah mencabut izin kampus sementara," ungkapnya.

Politis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengaku mendapat informasi terkait adanya upaya pihak universitas menghalang-halangi penyelidikan.

Pihaknya meminta agar Unpri kooperatif dan terbuka menyampaikan soal penemuan mayat itu.

"Kami mendengar bahwa ada dugaan pihak kampus menghalang-halangi penyelidikan, ini juga harus diusut tuntas karena ada dugaan kita tidak kooperatif, apa maksud oknum pihak kampus menghalang-halangi pihak aparat untuk melakukan penyelidikan, kita mendorong Unpri harus terbuka sampaikan apa yang terjadi," pungkasnya.

Sama halnya dengan Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI Perjuangan, Meryl Rouli Saragih mengatakan, Polrestabaes Medan harus mengusut tuntas kasus dugaan penemuan mayat di Universitas Prima Indonesia (UNPRI) Medan, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

"Terkait video viral yang awalnya ada mayat di lantai 9 kampus UNPRI. Kemudian saat polisi cek TKP ternyata ditemukan 5 mayat tanpa identitas. Ini akan menjadi pertanyaan dikalangan masyarakat. Sehingga polisi harus bergerak cepat mengusut tuntas," ujar Meryl Saragih, Rabu (13/12/2023).

Anggota Komisi A DPRD Sumut ini menyampaikan, polisi harus membuka fakta perihal dugaan penemuan mayat tersebut. Agar kasus ini terang berderan dan tidak menjadi isu liar yang tidak baik. "Tentu polisi lebih tahu mengidentifikasinya. Polisi harus amankan CCTV yang ada di sekitar kampus. TKP tidak boleh dibersihkan karena bisa termasuk obstruction of justice. Dugaan penemuan mayat di dunia pendidikan ini bisa tercoreng karena menjadi simpang siur di masyarakat," katanya.

Lebih lanjut ia bilang Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi harus memerintahkan Ditrimum Polda Sumut untuk membentuk tim. Dan, membuka fakta-fakta kasus penemuan mayat tersebut.

"Jangan ada menutupi dan jangan ada yang coba menghalangi terkait penemuan mayat ini. Harus dibuka seterang benderangnya agar tidak ada berita yang simpang siur. Saya yakin Kapolda akan bekerja secara objektif dan profesional dalam mengungkap fakta ini," ujarnya.

Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan ini mengungkapkan, mengawasi dan mengawal penemuan sejumlah mayat ini. Agar proses pengungkapkan kasus berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan hukum yang berlaku.

"Tentunya juga pihak kampus UNPRI harus membuat klarifikasi secepat mungkin. Karena setelah video itu beredar dan digeledah pihak kepolisian kemarin, kembali beredar pernyataan klarifikasi dari pihak perekam yang mengaku mayat itu adalah manekin. Makanya, pernyataan resmi dari Unpri sangat penting," kata Meryl.

Apa Itu Cadaver?

Cadaver atau kadaver dalam KBBI ialah penyebutan lain untuk kata jenazah. Disebutkan, cadaver biasanya untuk penyebutan jenazah yang digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi. Lebih jelasnya, cadaver adalah mayat manusia yang secara legal digunakan untuk keperluan praktikum anatomi dan sudah mendapatkan ijin resmi.

Aturan Penggunaan Cadaver

Penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum anatomi dan ilmu pengetahuan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Termuat pada pasal 120 Ayat (1) disebutkan, "Untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran".

Tidak hanya itu, aturan penggunaan cadaver atau jenazah untuk praktikum bedah anatomis juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis. Juga diatur dengan perubahannya yakni dengan PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.

Dalam aturan Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 termuat "Bedah mayat anatomis adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran".

Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni memperhatikan syarat-syarat yang termuat dalam Pasal 2 huruf a dan C. Disebutkan kalau mayat hanya boleh dilakukan dalam keadaan:

Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal anamoi suatu fakultas kedokteran.

Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai. Sedangkan apa saja yang dilarang telah diatur pada Pasal 17-19. Yakni dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.

Juga dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri. Meski begitu, larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.

Baca Peraturan Menkes RI Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Penentuan Kematian dan Pemanfaatan Organ Donor.

Pasal 18

(1) Mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya dapat langsung dimanfaatkan untuk donor organ, jaringan dan sel.

(2) Pemanfaatan organ, jaringan, dan/atau sel dari mayat yang tidak dikenal atau tidak diurus keluarganya harus atas persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya, persetujuan tertulis keluarganya dan/atau persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat.

(3) Persetujuan dari penyidik Kepolisian setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam hal tidak diketahui adanya persetujuan tertulis orang tersebut semasa hidupnya/persetujuan tertulis keluarganya tidak dimungkinkan.

(4) Dalam hal mayat tersebut berhubungan dengan perkara pidana, pemanfaatan organ dari mayat hanya dapat dilakukan setelah proses pemeriksaan mayat yang berkaitan dengan perkara selesai.

(5) Pemanfaatan organ dari mayat harus dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pengambilan organ dari donor kadaver hanya dilakukan segera setelah calon donor kadaver dinyatakan mati batang otak.

(2) Sebelum pengambilan organ dari donor kadaver sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memperoleh persetujuan dari keluarga terdekat donor lebih dahulu.

Apabila Kadaver sudah berusia lebih dari 5 tahun, maka akan dikuburkan secara layak sebagai bentuk penghormatan telah membantu pendidikan kedokteran. (Tribunmedan)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved