Berita Gunungkidul Hari Ini
Bupati Gunungkidul Targetkan Sebanyak 9.800 Ketua RT/RW, Bamuskal Terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan
Tujuan pemberian BPJS Ketenakerjaan bagi para ketua RT/RW, dan Bamuskal untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan dari negara.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Bupati Gunungkidul , Sunaryanta, menargetkan sekitar 9.800 ketua RT/RW, dan Bamuskal di seluruh kapanewon akan terfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan .
Saat ini yang sudah terfasilitasi sebanyak 7.752 kepesertaan.
Hal ini disampaikannya saat menyerahkan kartu BPJS Ketenagakerjaan di Kapanewon Semanu, Rabu (13/12/2023).
Dia menambahkan, tujuan pemberian BPJS Ketenakerjaan bagi para ketua RT/RW, dan Bamuskal untuk menjamin perlindungan ketenagakerjaan dari negara.
"Harapannya, di mana agar kehadiran negara memberikan jaminan perlindungan terhadap masyarakat khususnya RT/RW, dan Bamuskal. Kan BPJS ada dua, kesehatan dan ketenagakerjaan, kesehatan sudah (terfasilitasi). Ini (BPJS Ketenagakerjaan) juga penting karena risiko mereka juga tinggi. Targetnya 2024, bisa terselesaikan,"ucapnya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan, jaminan yang diberikan kepada ketua RT/RW, dan Bamuskal meliputi jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Baca juga: Pemkab Gunungkidul Terima Penghargaan Swasti Saba 2023 dari Kemenkes RI
"Sedangkan, untuk jaminan hari tuanya belum diberikan, sementara dua dulu,"terangnya.
Sehingga untuk manfaat fasilitas BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, hanya bisa diambil ketika para ketua RT/RW, dan Bamuskal mengalami kecelakaan berhubungan dengan kecelakaan kerja dan kematian.
"Jadi, ini tidak bisa diambil manfaatnya kalau tidak ada risiko tadi (kecelakaan kerja atau kematian). Karena, ini belum termasuk jaminan hari tuanya jadi tidak bisa diambil kalau tidak ada risiko tersebut,"tuturnya.
Dia menerangkan, apabila terjadi kecelakaan tersebut maka Ketua RT/RW, dan Bamuskal akan mendapatkan layanan sama seperti peserta BPJS Ketenagerjaan umumnya.
Yakni, perawatan di rumah sakit pemerintah seluruhnya di kelas I (pertama). Sedangkan,untuk rumah sakit swasta setara dengan RS pemerintah kelas I (pertama), yaitu kelas II (kedua).
"Adapun, preminya per orang jatuhnya sebesar Rp11.065, disesuaikan dengan UMK Gunungkidul ,"ungkapnya.
Kepala DPMKP2KB Gunungkidul , Surjawo menuturkan, untuk anggaran pembayaran premi akan dicover menggunakan APBD.
"Namun, hingga saat ini besarannya (anggaran) masih terus bergerak. Karena, kan sasarannya sekitar 9800 ketua RT/RW,dan Bamuskal. Sekarang baru tercapai 7700-an sekian,"paparnya.
Sementara itu, untuk tahun 2024 mendatang.
Dia mengatakan, pembayaran premi tetap akan dicover menggunakan APBD.
Namun, mekanismenya akan melalui transfer lewat Alokasi Dana Desa (ADD).
"Untuk tahun 2024, nanti kita cover APBD tetapi melalui transfer ADD (alokasi dana desa), jadi sudah lebih enak lagi, mirip seperti BPJS Kesehatan,"urainya. ( Tribunjogja.com )
Pemkab Gunungkidul Usulkan Kalurahan Songobayu Jadi Kampung Nelayan Merah Putih |
![]() |
---|
Polres Gunungkidul bersama BKSDA DIY Tanam 2400 Pohon untuk Makanan MEP |
![]() |
---|
Libur Nataru, Dispar Gunungkidul Targetkan 101 Ribu Kunjungan Wisatawan |
![]() |
---|
Kuatkan Diseminasi Informasi, Pemkab Gunungkidul bersama LPP RRI Jalin Sinkronisasi Media |
![]() |
---|
Pemkab Gunungkidul Gelar Konser Kebangsaan Pentas Bhinneka Tunggal Ika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.