Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

Kejati DIY Beberkan Peran Tersangka ANS dalam Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman

ANS sendiri diketahui merupakan seorang perangkat desa atau jogoboyo Kalurahan Caturtunggal, Sleman.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Press conference penetapan seorang jogoboyo Caturtunggal Sleman berinisial ANS terkait pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12/2023) siang. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membeberkan peran ANS terkait kasus mafia tanah kas desa (TKD) di Sleman.

ANS sendiri diketahui merupakan seorang perangkat desa atau jogoboyo Kalurahan Caturtunggal, Sleman.

Kejati DIY pun telah menetapkan ANS sebagai tersangka terkait pidana korupsi dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Selanjutnya terhadap tersangka ANS dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Tim Dokter dinyatakan sehat.

"Saat ini kami baru saja meningkatkan status dari seorang saksi yang berinisial ANS menjadi tersangka yang saat ini menjabat sebagai salah satu perangkat desa, selaku jogoboyo Kalurahan Caturtunggal. Saat ini yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, dimulai hari ini, berakhir 27 Desember 2023 dan akan kami titipkan di Rutan Kelas 2A Yogyakarta," terang Koordinator Bidang Pidsus Kejati DIY, Sinta Ayu Dewi, kepada awak media dalam press conference di Kantor Kejati DIY, Jumat (8/12/2023) siang.

Dijelaskannya, jogoboyo ANS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pengembangan dari perkara kasus mafia tanah kas desa (TKD) yang melibatkan RS yang telah divonis 8 tahun penjara, serta perkara yang melibatkan Lurah Caturtunggal berinisial AS yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Lurah AS ditangkap karena tidak melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan TKD.

Baca juga: BREAKING NEWS : Kejati DIY Tetapkan Jogoboyo Caturtunggal Sleman Jadi Tersangka Kasus Mafia TKD

Tersangka ANS bertemu dengan RS ketika menjabat sebagai Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa pada sekitar tahun 2018.

Selanjutnya RS telah mengajukan permohonan sewa tanah kas Desa untuk lahan seluas 11.215 m2 tetapi sampai dengan saat ini izin gubernur tersebut belum turun, akan tetapi RS telah menggunakan tanah tersebut untuk membangun rumah/villa dan telah dialihkan kepada pihak ketiga dengan surat perjanjian investasi dalam jangka waktu 20 tahun.

RS telah mengalihfungsikan tanah kas desa Caturtunggal seluas 5000 m2 yang telah mendapatkan izin Gubernur untuk Area Singgah Hijau menjadi Pondok Wisata, telah menambah keluasan lahan seluas 11.215 m2 sehingga yang seharusnya 5.000 m2 sebagaimana Izin Gubernur DI Yogyakarta menjadi luas 16.215 m2 dan mengalihkan tanah kas desa Caturtunggal seluas 16.215 m2 yang telah dikuasai kepada pihak-pihak.

"Jadi pasal yang disangkakan hampir sama dengan kualifikasi pasal primair Pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang RI 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 atas perubahan tentang UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," terang Sinta.

Sementara subsidernya, lanjut Sinta, diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sementara kualifikasi perbuatan yang dilakukan oleh ANS ini adalah sebenarnya adalah turut serta bersama RS, sebagai jogoboyo yang salah tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap tanah desa," kata Sinta.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, ternyata ANS ini malah justru bersama, turut serta bersama RS tersangka yang sebelumnya untuk ikut serta menyewakan, tidak melakukan pengawasan-pengawasan terkait sewa menyewa yang ada di dalam tanah kas desa di Padukuhan Nologaten, Kalurahan Caturtunggal," lanjutnya.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved