Pengetahuan Umum IPS
Rangkuman Pengetahuan Umum : Mengenali Proses Penyusunan Pancasila, PKN Kelas 6
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjima
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pancasila itu merupakan dasar negara Republik Indonesia. Sebagai dasar negara Pancasila dijadikan sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan kenegaraan oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.
Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara berawal pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). dr. Radjiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI pada awal sidang mengajukan suatu masalah sebagai agenda sidang.
Masalah tersebut adalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka.
Mr. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan pikirannya tentang dasar negara, yang terdiri dari
1) Peri Kebangsaan
2) Peri Kemanusiaan
3) Peri Ketuhanan
4) Peri Kerakyatan
5) Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, Mr. Muhammad Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan UndangUndang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD itu tercantum pula rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia
3) Rasa Kemanusian yang Adil dan Beradab
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Prof. Dr. Mr. Soepomo
Pada tanggal 31 Mei 1945 Prof. Dr. Mr. Soepomo tampil berpidato dihadapan sidang BPUPKI. Dalam pidatonya itu beliau menyampaikan gagasannya mengenai lima dasar negara Indonesia merdeka yang
terdiri dari:
1) Persatuan
2) Kekeluargaan
3) Keseimbangan lahir batin
4) Musyawarah
5) Keadilan rakyat.
Ir. Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato tersebut diajukan oleh Ir. Soekarno secara lisan usulan lima asas sebagai dasar negara Indonesia yang akan dibentuk, yang terdiri dari :
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3) Mufakat atau Demokrasi
4) Kesejahteraan sosial
5) Ketuhanan yang berkebudayaan.
Lima asas di atas oleh Ir. Soekarno diusulkan agar diberi nama “Pancasila”.
Pada perkembangan selanjutnya, Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dibubarkan oleh Jepang dan diteruskan perannya oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan dibantu oleh Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Sehari setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyelenggarakan sidang untuk yang pertama kali.
Dalam sidang tersebut, PPKI akan menjadikan Piagam Jakarta sebagai bahan untuk menyusun Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi sebelum rencana tersebut disahkan, para peserta sidang mendengar informasi dari utusan Bala Tentara Jepang, bahwa sebagian daerah di kawasan Indonesia bagian timur yang tidak beragama Islam akan memisahkan diri, kalau Piagam Jakarta disahkan sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Setelah mendengar kabar tersebut, Ir. Soekarno selaku pimpinan sidang segera mengambil tindakan untuk menjaga keutuhan negara yang baru sehari merdeka. Sidang PPKI pun ditunda beberapa saat. Kemudian, Ir. Soekarno menugaskan Drs. Mohammad Hatta merundingkan hal itu dengan para tokoh dari kawasan Indonesia Timur.
Drs. Mohammad Hatta kemudian berkonsultasi dengan tokoh-tokoh yang lain diantaranya A.A Maramis, Teuku Muhammad Hasan, Kasman Singodimejo dan Ki Bagus Hadikusumo.
Setelah berkonsultasi, Drs. Muhammad Hatta segera melakukan beberapa perubahan pada Piagam Jakarta. Perubahan rumusan dasar negara yang dilakukan dengan merubah isi sila pertama yaitu Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, setelah dilakukan perubahan, rumusan dasar negara menjadi:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, mulai tanggal 18 Agustus 1945 negara kita sudah memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalam bagian pembukaannya tercantum rumusan dasar negara.
Hal ini berarti bahwa secara langsung Pancasila berlaku mulai saat itu sampai sekarang. semoga bermanfaat.
(MG An-Nafi)
Rangkuman Pengetahuan IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka : Cara Mempertahankan Kemerdekaan |
![]() |
---|
Rangkuman Pengetahuan IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka : Peristiwa Penting Menjelang Proklamasi |
![]() |
---|
Geografi Kelas 12 : Komponen SIG dan Sumber Informasi Geografis |
![]() |
---|
Materi IPAS Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka: Perjuangan Indonesia Melawan Penjajah |
![]() |
---|
Materi Geografi Kelas 12 : Sistem Informasi Geografis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.