Berita Kulon Progo Hari Ini
Komplotan Pencuri Tiang Wifi di Kulon Progo Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo terus mendalami kasus pencurian tiang wifi yang dilakukan oleh serombongan warga asal Jawa Barat.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo terus mendalami kasus pencurian tiang wifi yang dilakukan oleh serombongan warga asal Jawa Barat.
Mereka diamankan pada 28 November 2023 malam, saat tengah beraksi.
Kasatreskrim Polres Kulon Progo, AKP Dian Purnomo menjelaskan A (26) jadi otak utama dari aksi pencurian ini.
Ia juga mengetahui seluk-beluk soal tiang wifi.
Baca juga: Daerah Istimewa Yogyakarta Pertahankan Predikat SAKIP AA untuk Keenam Kalinya
"Sebab yang bersangkutan mantan pegawai penyedia jasa internet dan mengaku hendak mencari kerja di Kulon Progo," jelas Dian dalam jumpa pers pada Rabu (06/12/2023).
A beraksi bersama 9 orang rekannya. Mereka adalah S (33), S (24), A (21), A (18), I (43), D (18), A (56), AIL (27), dan satu pelaku yang tidak diungkap inisialnya dengan alasan masih di bawah umur.
Menurut Dian, mereka beraksi menggunakan pickup sewaan dan membawa berbagai peralatan untuk membongkar tiang Wifi. Aksi dilakukan pada malam hari.
"Setibanya di sasaran, salah satu pelaku akan memanjat tiang untuk memotong kabel, lainnya membongkar cor beton penahan tiang," ujarnya.
Nahas, aksi mereka dilihat oleh warga yang tinggal dekat lokasi kejadian. Warga yang curiga pun lalu melapor ke aparat kepolisian, yang kemudian datang ke lokasi untuk memeriksa.
Para pelaku kemudian digiring ke Polres Kulon Progo bersama berbagai barang bukti. Meliputi 1 mobil pickup, 2 linggis, 1 obeng, 1 blencong (sejenis parang), 1 gergaji besi, segulung plastik, tangga bambu, serta terpal.
"Termasuk 2 tiang besi yang dicuri serta uang hasil pencurian senilai Rp 1,3 juta," ungkap Dian.
Mereka diketahui beraksi selama 3 malam berturut-turut di Kulon Progo. Meski begitu, Satreskrim Polres Kulon Progo masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain.
Dian mengatakan para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4E dan ke-5E dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Adapun 1 pelaku di bawah umur akan didampingi dalam menjalani proses hukumnya.
A mengatakan tiang Wifi yang dicuri dijual ke tukang rongsokan dengan harga antara Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan dibagi rata ke seluruh pelaku serta untuk membayar sewa pickup.
"Saya melakukan aksi pencurian karena butuh uang untuk pulang ke kampung halaman," tuturnya. (alx)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Para-pelaku-pencurian-tiang-Wifi-saat-digiring.jpg)