Kebangetan, Oknum Polisi di Bandung Ini Tak Masuk Kerja Selama 7 Tahun, Akhirnya Dipecat

Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memberhentikan tiga anggotanya saat upacara di lapangan Mapolresta Bandung, pada Senin (4/12/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANDUNG - Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran.

Oknum yang melakukan pelanggaran akan diproses sesuai dengan aturan yang berlalu.

Seperti yang dilaksanakan oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Perwira menengah dengan melati tiga di pundak itu memecat secara tidak hormat tiga anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Tiga oknum polisi yang dipecat secara tidak hormat itu terlibat kasus narkoba dan disersi.

Ketiganya yakni Briptu AH anggota Polresta Bandung, Briptu RM anggota Polsek Cimenyan, Brigadir RK polsek Pangalengan.

Briptu RM dan Brigadir RK dipecat secara tidak hormat katena terlibat penyalahgunaan narkoba.

Lalu Briptu AH dipecat secara tidak hormat karena disersi, yang bersangkutan sudah 7 tahun tidak masuk kerja.

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat, Briptu RM terlibat narkoba, Brigadir RK narkoba dan Briptu AH itu disersi," ujarnya ditemui di Mapolresta Bandung seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Seorang Pria Beri Bingkisan Besar ke Nenek-nenek, Setelah Difoto Bingkisan Ditukar yang Lebih Kecil

Kusworo mengungkapkan, tindakan tegas yang diambil oleh jajarannya ini sudah sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Jelas mana-mana yang masuk kode etik polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham, bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," terangnya. 

Tak hanya dipecat dari kepolisian, dua oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba juga menjalani pidana.

Keduanya pun sudah divonis oleh pengadilan.

"Dengan ancaman hukuman vonis hukumannya lima tahun. Satu lagi disersi udah tujuh tahun kabur dari Polri," bebernya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved