Berita Kota Yogya Hari Ini
CATAT, Tidak Ada Perubahan, Ini Tarif Parkir Kendaraan di Kota Yogyakarta Selama Libur Nataru 2023
Pemkot Yogyakarta memastikan tidak ada perubahan tarif parkir kendaraan sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemkot Yogyakarta memastikan tidak ada perubahan tarif parkir kendaraan sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Penetapan tarif parkir tetap melekat dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No 2 Tahun 2019 tentang perparkiran.
Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogykakarta, Imanudin Aziz, menandaskan, terdapat perbedaan tarif antara tempat khusus parkir (TKP) yang dikelola pemerintah dan swasta.
Baca juga: Ekstrak Tanaman Songgolangit Bawa Tim PKM UAD Raih Medali Emas Pimnas ke-36
Khusus TKP milik Pemkot dikenakan tarif progresif, yakni untuk kendaraan bus ukuran sedang Rp50 ribu dan bus ukuran besar Rp75 ribu, pada 3 jam pertama.
"Sedangkan swasta dikembalikan pada swasta, tapi tarif dasarnya bisa disamakan dengan pemerintah. Misal, Rp75 ribu untuk 3 jam pertama, atau bisa naik sekali, 2 kali, maksimal 5 kali," ujarnya, Selasa (5/12/203).
"Tapi, yang selama ini terjadi, tidak ada yang kemudian menaikkan sampai 5 kali. Paling banter itu sama dengan pemerintah. Itu yang harus dipahami, tidak kemudian jelang lebaran bisa naik 5 kali lipat," lanjut Aziz.
Setali tiga uang, parkir kendaraan pribadi, terutama di kawasan premium, tetap tidak mengalami perubahan atau peningkatan tarif selama libur Nataru.
Dijelaskan, untuk mobil dikenakan retribusi Rp5 ribu pada 2 jam pertama, kemudian kendaraan roda dua atau sepeda motor dipatok Rp2 ribu.
"Tarif di kawasan 1, atau premium, termasuk di seputaran Malioboro itu progresif. Jadi, kalau mobil parkir di sana 4 jam, tarifnya sekitar Rp10 ribu, karena setelah 2 jam pertama dikenai tarif Rp2.500 per jam," ungkapnya.
Aziz menandaskan, Pemkot Yogyakarta pun siap menerima aduan dari masyarakat atau wisatawan yang mendapati petugas parkir mematok tarif melampaui regulasi.
Yakni, melaui kanal aduan di aplikasi terpadu Jogja Smart Service (JSS), maupun yang direct langsung ke Dishub lewat hotline 081802704212.
"Itu bisa langsung kita respons kalau memang masuk ranah Dishub. Tapi, kalau TKP yang dikelola UPT Cagar Budaya, akan kita teruskan ke sana," ujarnya.
Lebih lanjut, Aziz memaparkan, selaras Perda No 2/2019, setiap pengguna jasa pun berhak memperoleh karcis dari pengelola atau juru parkir yang bertugas.
Aturan tersebut, berlaku untuk TKP yang dikelola pemerintah, swasta, maupun parkiran di tepi jalan umum yang mendapatkan izin atau legalitas.
"Ketika dia tidak diberikan karcis, dia berhak untuk menolak dan tidak membayar. Itu seperti yang sudah disarankan kepala dinas saat jumpa pers kemarin, ya, memang seperti itu," terangnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Tugu-Pal-Putih-atau-Tugu-Golong-Gilig.jpg)