Berita Gunungkidul Hari Ini

UMK Gunungkidul 2024 Rp2,1 Juta, Ini Kata Pemkab dan KSPI

UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 menjadi paling rendah se-DIY, yakni sebesar Rp 2.188.041,00 dengan kenaikan hanya sebesar 6,77 persen.

Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
yangenak.com
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL- Pemerintah DIY telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Adapun UMK Kabupaten Gunungkidul 2024 menjadi paling rendah se-DIY, yakni sebesar Rp 2.188.041,00 dengan kenaikan hanya sebesar 6,77 persen.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja Gunungkidul Supartono mengatakan, kenaikan UMK tersebut merupakan  hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan pengusaha dan serikat pekerja serta pertimbangan dari para akademisi.

"Memang persidangan sempat berjalan cukup alot dan panjang. Dan, dari hasil sidang dengan segala pertimbangan yang terbaik maka semuanya disepakati kenaikan sebesar 6,77 persen itu,"ujarnya, pada Jumat (1/12/2023).

Dia melanjutkan, adapun instrumen penghitungan UMK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023. Sehinga, untuk perhitungan sudah sesuai dengan formulasi.

Baca juga: Ini Dia Daftar Lengkap UMK di DIY Tahun 2024

"Selanjutnya, kami akan mengeluarkan SK untuk disampaikan kepada perusahaan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Di mana, UMK ini berlaku per 1 Januari 2024, nantinya kami juga akan melakukan monev,"tuturnya.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan, nilai kenaikan UMK tersebut dirasa masih kurang. Karena, sebelumya pihaknya mengusulkan kenaikam UMK sebesar 10 persen. Namun demikian, dia tetap menghormati keputusan tersebut. 

"UMK untuk Gunungkidul kalau para buruh mengehendaki sebenarnya masih kurang ya. Namun, kita harus tepo sliro harus saling mengerti lah. Seandainya pun kalau dipatok lebih tinggi jika pengusaha tidak mampu membayar, ya kan menjadi masalah baru lagi. Nilai ini sudah wajar," ucapnya.

Ia pun berharap, para pengusaha bisa menaati aturan pengupahan yang telah ditetapkan.


"Dengan catatan, kami mohon dengan sangat dam hormat karena ekonomi kurang bagus, apalagi menghadapai pemilu semuanya pasti mahal agar upah kami (pekerja) dibayarkan sesuai yang ditetapkan,"urainya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved