Berita Kriminal

Cerita Mami Open BO di Jogja Pekerjakan Bocah Jadi Pelayan Nafsu Birahi

Kasus mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pelayan nafsu birahi diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta

Tayang:
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Para tersangka TPPO dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Rabu (29/11/2023) 

Tribunjogja.com Jogja - Kasus mempekerjakan anak di bawah umur untuk dijadikan pelayan nafsu birahi diungkap Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Untuk memuluskan aksinya para tersangka menjanjikan gaji besar tiap Minggu senilai Rp2 Juta.

Dan polisi menetapkan sejumlah tersangka yaitu:

1. TI (19) lulusan SMA asal Depok, Jawa Barat.

2. MN (18) Pengangguran, lulusan SMP di Jawa Barat

3. EK (25) Pelajar asal Jakarta Selatan dan

4. HM (18) pelajar asal Jawa Barat.

Baca juga: Mahasiswa Tepergok Gesek-gesek Alat Vital di Tempat Umum, Kecanduan Nonton Film Dewasa

Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri, mengatakan pihaknya telah meringkus para tersangka yang diduga mengeksploitasi secara seksual terhadap dua anak di bawah umur tersebut.

Waktu kejadian Rabu (8/11/2023) disalah satu hotel di Kota Yogyakarta.

Apri menuturkan pengungkapan kasus ini bermula adanya laporan bahwasanya telah terjadi tindakan TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berlangsung disebuah hotel.

Apri menjelaskan pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya mengamankan empat pelaku.

"Modus operandinya yaitu anak-anak tersebut pekerjakan sebagai pekerja seksual dan diimingi-imngi gaji besar setiap minggu Rp2 juta," katanya, saat jumpa pers, Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Apri, awal mula korban mengenal pelaku dimulai via telefon.

Pelaku mengabarkan ada pekerjaan di Kota Yogyakarta dengan gaji tinggi.

Kemudian korban datang ke Yogyakarta dan justru dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved