Berita Jogja Hari Ini
BPBD DIY Gelar Konsultasi Publik Untuk Percepatan Pencapaian SPM
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembinaan dan Pengawasan Pener
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY menggelar konsultasi publik rancangan Peraturan Gubernur tentang Rencana Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Sub Urusan Bencana di DIY.
Sekretaris BPBD DIY, Marlina Handayani mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk percepatan penyusunan SPM sub urusan bencana di DIY.
Pasalnya nantinya rancangan Pergub ini akan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam mencapai SPM dalam sub urusan bencana.
Baca juga: Sebanyak 2 RSUD di Kulon Progo Antisipasi Caleg Depresi Pemilu 2024, Siapkan Tenaga Hingga Bangsal
"Dalam Permendagri 101 Tahun 2018, bahwa SPM dalam sub urusan bencana itu perlu dikomunikasikan atau dikoordinasikan. Menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi untuk mendampingi kabupaten/kota, terkiat sub bencana itu," katanya dalam konsultasi publik di Hotel Santika Premiere Jogja, Kamis (30/11/2023).
"Di sub bencana itu ada banyak hal, ora bencana, pada saat bencana, dan pasca bencana. Pra bencana misalnya dengan penyusunan KIE (komunikasi informasi edukasi), harus menciptakan apa saja, misalnya publikasi, sosialisasi, SOP, dan lainnya," sambungnya.
Marlina menerangkan SPM penanganan bencana sebenarnya sudah ada. Namun peran Pemda DIY dalam hal ini BPBD DIY masih terus dibutuhkan, terutama dalam mendampingi kabupaten/kota dalam pencapaian SPM.
Sehingga dalam konsultasi publik pihaknya melibatkan stakeholder dan mitra BPBD DIY, seperti pemerintah kabupaten/kota, akademisi, komunitas, media, hingga NGO.
"Jadi kami melibatkan unsur pentahelix, supaya kami mendapatkan masukan-masukan. Sebelumnya juga kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan kabupaten/kota, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi. Karena kan masing-masing wilayah memiliki karakter dan kendala masing-masing," terangnya.
"Kami melibatkan semua unsur stakeholder karena memang dalam penanganan bencana ini kan tanggung jawab bersama. Tidak hanya tugas BPBD saja. Apalagi DIY ini memiliki 14 potensi ancaman bencana. Sehingga penanganannya juga harus bersama-sama," lanjutnya.
Setelah konsultasi publik ini, draf atau rancangan peraturan gubernur ini akan diteruskan ke Biro Hukum DIY untuk ditinjau kembali, sebelum nantinya ditetapkan sebagai peraturan gubernur. (maw/ord)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Renbinwas-SPM-Sub-Urusan-Bencan-Daerah.jpg)