Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Pernikahan adalah sunnah yang berlaku bagi semua makhluk Allah SWT. Pernikahan disebutkan dalam firman Allah SWT di QS adz-Zariyat: 49.
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
Arab-latin: wa ming kulli syai`in khalaqnā zaujaini la'allakum tadzakkarụn
Artinya: "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Az Zariyat: 49).
Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.
Walaupun belum sanggup, Allah SWT akan mencukupkan biaya pernikahan dan kehidupan rumah tangga asalkan dengan pernikahan yang benar dan ikhlas.
1. Pengertian Pernikahan

Secara bahasa, nikah artinya mengumpulkan, menggabungkan, atau menjodohkan.
Sedangkan menurut syari'ah, nikah berarti akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya yang menimbulkan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan hukum syariat islam.
Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas XI : Khutbah, Tablig, dan Dakwah
Dalam UU Pernikahan RI Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan atau pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri, dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang berbahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Tujuan Pernikahan
Menikah dapat mewujudkan maslahat, memelihara diri, kehormatan, mendapat pahala dan lain-lain. Tujuan lainnya pernikahan yaitu:
a. Memenuhi tuntutan naluri manusia yang asasi
b. Untuk mendapatkan ketenangan hidup
c. Untuk membentengi akhlak
d. Meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
e. Mendapatkan keturunan yang saleh
f. Menegakkan rumah tangga yang islami
3. Hukum Pernikahan
Hukum pernikahan masing-masing mukallaf berbeda dan disesuaikan dengan kondisi kesiapan ekonomi, fisik, mental, dan akhlak. Ada beberapa hukum dalam pernikahan yaitu:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.