Rangkuman Pengetahuan Umum

Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam

Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
Pexels
Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam 

1) Bukan mahram si laki-laki
2) Terbebas dari halangan nikah

c. Wali

Wali nikah yaitu bapak kandung mempelai wanita, penerima wasiat atau kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai dengan urutan ashabah wanita tersebut, atau orang bijak dari keluarga wanita, atau pemimpin setempat. Syarat wali yaitu:

1) Orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci,
2) Laki-laki, bukan perempuan atau banci,
3) Mahram si wanita,
4) Baligh, bukan anak-anak,
5) Berakal, tidak gila,
6) Adil, tidak fasiq,
7) Tidak terhalang wali lain,
8) Tidak buta,
9) Tidak berbeda agama,
10) Merdeka, bukan budak.

Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas IX : Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji

d. Dua orang saksi, syaratnya:

1) Berjumlah dua orang, bukan budak, bukan wanita, dan bukan orang fasik.
2) Tidak boleh merangkap sebagai saksi walaupun memenuhi kualifikasi sebagai saksi.
3) Sunnah dalam keadaan rela dan tidak terpaksa.

e. Sigah (Ijab Kabul), yaitu perkataan dari mempelai laki-laki atau wakilnya ketika akad nikah. Syarat sigah adalah:

1) Tidak tergantung dengan syarat lain.
2) Tidak terikat dengan waktu tertentu.
3) Boleh dengan bahasa asing.
4) Dengan menggunakan kata “tazwij” atau “nikah”, tidak boleh dalam bentuk kinayah (sindiran), karena kinayah membutuhkan niat sedang niat itu sesuatu yang abstrak.
5) Qabul harus dengan ucapan “Qabiltu nikahaha/tazwijaha” dan boleh didahulukan dari ijab.

(MG Lia Ika Agustin)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved