Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran PAI Kelas XII: Mengetahui Hukum dan Syarat Pernikahan dalam Islam
Di dalam islam, pernikahan sangat dianjurkan karena manusia dapat berkembang dan regenerasi sehingga kehidupan manusia dapat dilestarikan.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
a. Wajib, bagi orang yang mampu secara fisik, mental, ekonomi, dan akhlak. Jika tidak menikah dikhawatirkan akan jatuh pada perbuatan maksiat atau zina, maka dianjurkan menikah baginya.
b. Sunnah, yaitu untuk orang-orang yang mempunyai keinginan untuk menikah tetapi tidak dikhawatirkan akan berbuat maksiat jika tidak menikah.
c. Mubah, yaitu bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkan atau tidak memiliki syahwat sama sekali.
Misalnya orang yang impoten atau lanjut usia. Kemudian orang yang tidak mampu menafkahi sedangkan wanitanya rela dengan syarat rasyidah (berakal).
d. Haram, yaitu bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban kewajiban pernikahan, baik kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya.
Pernikahan seperti ini mengandung bahaya bagi wanita yang akan dijadikan istri.
e. Makruh, bagi orang yang mampu menikah tapi khawatir akan menyakiti atau menzalimi istri dan buruknya perbuatan yang ia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap wanita dan tidak mengharapkan keturunan.
Baca juga: 10 Ide Ucapan Selamat Pernikahan Islami dan Simple, Tapi Penuh Makna Mendalam
4. Mahram (Orang yang Tidak Boleh Dinikahi)
Dilihat dari kondisinya, mahram terbagi kepada dua, yaitu:
a. Mahram Muabbad (wanita diharamkan untuk dinikahi selama-lamanya) seperti: keturunan, satu susuan, mertua perempuan, anak tiri jika ibunya sudah dicampuri, bekas menantu perempuan, dan bekas ibu tiri.
b. Mahram Gair Muabbad adalah mahram sebab menghimpun dua perempuan yang statusnya bersaudara, misalnya saudara sepersusuan kakak dan adiknya. Hal ini boleh dinikahi tetapi setelah yang satu statusnya sudah bercerai atau meninggal dunia. Yang lain dengan sebab istri orang dan sebab iddah.

5. Syarat dan Rukun Pernikahan
a. Calon suami, memiliki syarat:
1) Bukan mahram si wanita
2) Orang yang dikehendaki, yakni ada keridaan dari masing-masing pihak.
3) Mu'ayyun (identitas jelas)
b. Calon istri, syaratnya:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.