Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Terdakwa Agus Santoso Bacakan Pledoi dan Permohonan Maaf pada Sri Sultan HB X
Terdakwa Agus Santoso lurah non aktif Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa Agus Santoso lurah non aktif Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Selasa (28/11/2023).
Terdakwa terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman.
Agus Santoso hadir langsung dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Tri Asnuri SH MH.
Sidang berlangsung selama tiga jam lebih dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Mulanya terdakwa Agus Santoso membacakan poin penting atas jasanya sebagai lurah di Caturtunggal, Sleman.
Agus menegaskan ia menjabat sebagai lurah lebih kurang selama 14 tahun.
Ia mengungkapkan tanpa menjadi lurah pun dirinya mampu menghidupi istri dan anak-anaknya.
Agus lantas bercerita pencalonan dirinya sebagai lurah bukan atas dasar dorongan dari keluarga, melainkan dari masyarakat Caturtunggal.
"Selama menjabat kepala desa alhamdulillah, pendapatan desa meningkat, Caturtunggal maju lestari, peningkatan ekonomi membawa dampak siginfikan untuk masyarakat," terang Agus Santoso .
Selain memajukan ekonomi di desanya, Agua juga memaparkan sejumlah keberhasilan programnya di antaranya pada sektor sosial dan kesejahteraan.
Ia juga mengakui mendukung penuh para pelaku UMKM dikalurahannya dibuktikan dengan prorgram pelatihan bagi UMKM.
Hal tak kalah penting juga disampaikan Agus Santoso berkaitan anugerah yang diberikan oleh Presiden RI pada 2008 silam.
"2008 kami mendapat penghargaan presiden tentang kebiasaan hidup bersih dan sehat, serta sebagai desa mandiri," tuturnya.
Ia juga membantah telah menerima sejumlah uang dari terdakwa Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa.
Terdakwa lantas merenung mengapa jaksa menuntut dirinya dengan tuduhan menerima uang dari Robinson Saalino.
Kerensagan hati yang mulai berkenan dalam membuat putusan ini bahwa semua putudan gak sesuainharapan. Semua keputisan untuk kemajuan caturtunggal.
"Setelah sidang penuntutan selasa 21 Novenber lalu saya merenung pada diri saya sendiri, ada apa? Mengapa dalam tuntutan ada kalimat saya merugikan negara dan melawan hukum. Dimana saya melawan hukum dan merugikan negara? Pada dasarnya tuntutan terbantahkan saksi ahli," jelasnya.
Meminta Maaf Kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X
Selain membacakan beberapa poin pembelaan, terdakwa Agus Santoso juga menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X .
Berikut merulakan kutipan permohonan maaf terdakwa Agus Santoso kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X
Dalam kesempatan ini ijinkan saya untuk menyampaikan surat permohonan maaf secara terbuka
Yang terhormat
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, pemerintah DIY dan masyarakat Kalurahan Caturtunggal.
Dengan penuh hormat dan kerendahan hati saya, Agus Santoso, S.Psi.,MM, selaku Kepala Desa(Lurah) di Kalurahan Caturtunggal ingin menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X beserta keluarga, pemerintah DIY dan masyarakat Kalurahan Caturtunggal atas segala ketidaknyamanan dan ketidakpatuhan yang mungkin telah timbul terkait dengan pengelolaan tanah kas desa.
Dengan proses hukum yang saya jalani ini mohon doanya agar saya senantiasa dalam perlindungan dan Pertolongan Allah SWT.
Saya sangat menghargai peran dan otoritas Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X sebagai pemimpin dan penjaga adat istiadat di wilayah Yogyakarta ini.
Saya menyadari bahwa pengelolaan tanah kas desa merupakan tanggung jawab besar dan membutuhkan kerjasama yang erat dengan semua pihak terkait, termasuk pihak Kasultanan.
Dengan tulus dan rendah hati, saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya jika ada kekurangpahaman atau pelanggaran protokol yang mungkin telah terjadi. Saya berjanji untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar hal ini tidak terulang di masa depan.
Saya sangat menghargai petunjuk, bimbingan, dan nasihat Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X untuk meningkatkan tata kelola tanah kas desa ini.
Saya berkomitmen untuk bekerja sama dengan penuh integritas dan transparansi, serta dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan pelestarian warisan budaya.
Semoga permohonan maaf ini diterima dengan baik oleh Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem Hingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengku Buwono X, dan saya berharap dapat melanjutkan kerjasama yang baik dalam membangun dan mengembangkan desa ini.
Saya siap untuk memperbaiki kesalahan, kekhilafan dan menjalin hubungan yang lebih erat demi kesejahteraan bersama. Atas perhatian dan pengertiannya, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya, Agus Santoso,
Kepala Desa/Lurah Kalurahan Caturtunggal.
( Tribunjogja.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Terdakwa-Agus-Santoso-Bacakan-Pledoi-dan-Permohonan-Maaf-pada-Sri-Sultan-HB-X.jpg)