Polisi Kembali Panggil SYL untuk Dimintai Keterangan Kasus Pemerasan oleh Ketua KPK
Penyidik memanggil SYL pada Rabu (29/11/2023) besok siang pukul 14.00 WIB.Surat panggilan terhadap SYL pun sudah diterima oleh kuasa hukumnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade. (*)
Keberadaan HP Samsung S22 Ultra Milik Almarhum ADP Masih Misterius, Polisi Bakal Cari Terus |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Tanggapi Hasil Ungkap Kasus Polda Metro Jaya, Yakin Bukan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Keluarga Meyakini Arya Daru Meninggal Bukan karena Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kabar Diplomat Muda Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga di Jogja Tak Percaya Hasil Autopsi, Kesaksian |
![]() |
---|
Percakapan Diplomat Kemenlu Asal Bantul dengan Istri Saat Antre Taksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.