Polisi Kembali Panggil SYL untuk Dimintai Keterangan Kasus Pemerasan oleh Ketua KPK
Penyidik memanggil SYL pada Rabu (29/11/2023) besok siang pukul 14.00 WIB.Surat panggilan terhadap SYL pun sudah diterima oleh kuasa hukumnya.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dipanggil oleh penyidil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadapnya oleh Ketua KPF Firli Bahuri.
Penyidik memanggil SYL pada Rabu (29/11/2023) besok siang pukul 14.00 WIB.
Surat panggilan terhadap SYL pun sudah diterima oleh kuasa hukumnya.
Dalam surat itu, SYL dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
"Besok (pemeriksaan SYL) jam 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/11/2023).
Jamaludin memastikan kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Tim kuasa hukum juga tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut.
"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap SYL ini sebelumnya sudah dijadwalkan oleh penyidik pascapenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Selain SYL, penyidik juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk para pimpinan KPK.
Baca juga: Update Penetapan Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Siang Ini Kembali Periksa SYL
Pemeriksaan para saksi tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri pun sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Jokowi pascapenetapan tersangka tersebut.
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Ade. (*)
Keberadaan HP Samsung S22 Ultra Milik Almarhum ADP Masih Misterius, Polisi Bakal Cari Terus |
![]() |
---|
Keluarga Diplomat Arya Daru Tanggapi Hasil Ungkap Kasus Polda Metro Jaya, Yakin Bukan Bunuh Diri |
![]() |
---|
Keluarga Meyakini Arya Daru Meninggal Bukan karena Bunuh Diri |
![]() |
---|
Kabar Diplomat Muda Arya Daru Bunuh Diri, Tetangga di Jogja Tak Percaya Hasil Autopsi, Kesaksian |
![]() |
---|
Percakapan Diplomat Kemenlu Asal Bantul dengan Istri Saat Antre Taksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.