Polisi Kembali Panggil SYL untuk Dimintai Keterangan Kasus Pemerasan oleh Ketua KPK

Penyidik memanggil SYL pada Rabu (29/11/2023) besok siang pukul 14.00 WIB.Surat panggilan terhadap SYL pun sudah diterima oleh kuasa hukumnya.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali dipanggil oleh penyidil Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan terhadapnya oleh Ketua KPF Firli Bahuri.

Penyidik memanggil SYL pada Rabu (29/11/2023) besok siang pukul 14.00 WIB.

Surat panggilan terhadap SYL pun sudah diterima oleh kuasa hukumnya.

Dalam surat itu, SYL dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.

"Besok (pemeriksaan SYL) jam 14.00 WIB," kata Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen seperti yang dikutip dari Tribunnews.com,  Selasa (28/11/2023).

Jamaludin memastikan kliennya siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Tim kuasa hukum juga tidak melakukan persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan tersebut.

"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.

Pemeriksaan terhadap SYL ini sebelumnya sudah dijadwalkan oleh penyidik pascapenetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.

Selain SYL, penyidik juga dijadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk para pimpinan KPK.

Baca juga: Update Penetapan Firli Bahuri jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Polisi Siang Ini Kembali Periksa SYL

Pemeriksaan para saksi tersebut akan dilaksanakan pada pekan ini.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sudah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli Bahuri pun sudah dicopot dari jabatan Ketua KPK oleh Presiden Jokowi pascapenetapan tersangka tersebut.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved