Berita Jogja Hari Ini

UMK 2024 Diumumkan 30 November 2023, Sri Sultan Hamengku Buwono X: Harus Lebih Tinggi dari UMP

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
via tribunjabar.id
Ilustrasi uang 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang sudah ditetapkan dan diumumkan pada Selasa (21/11/2023) lalu.

Sekadar informasi, persentase kenaikan UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 tertinggi di antara provinsi lain di Pulau Jawa. Sementara jika dilihat dari nominal UMP 2024, DIY menduduki nomor empat di Pulau Jawa.

Pemda DIY menetapkan UMP DIY 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Angka tersebut mengalami kenaikan dari UMP DIY 2023 Rp 1.981.782,39. UMP DIY 2024 mengalami kenaikan 7,27 persen atau Rp 144.115,22.  

Baca juga: HUT ke-78 PGRI dan Hari Guru Nasional, Bupati Sleman Ajak Guru Berani Lahirkan Terobosan Baik 

Berturut-turut di peringkat dua hingga enam ada Jawa Timur yang naik 6,13 persen, Jawa Barat 4,02 persen, DKI Jakarta 3,6 persen, Jawa Tengah 3,57 persen, dan Banten di urutan terakhir dengan 2,5 persen.

"Saya belum (menerima laporan), baru pulang kemarin dan (belum) tahu persis apakah ada (laporan). Tapi tanpa diperlihatkan ke (Pemerintah) Provinsi kan yang tanda tangan Bupati Wali Kota sendiri," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan, Senin (27/11/2023).

Adapun penetapan UMK ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 30 November 2023. Nantinya, UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

"Harus lebih tinggi dari UMP yang ditandatangani Gubernur. Yang ditangani Gubernur itu kan upah yang paling rendah, berarti ada di Gunungkidul, berarti Kabupaten lain plus kota itu mesti lebih tinggi dari UMP. Kalau lebih rendah salah," ujar Sultan.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono menjelaskan yang nantinya diterima Gubernur DIY adalah keputusan yang sudah ditandatangani Bupati dan Wali Kota.

"Tanggal 28 besok semua harus melapor, besok terakhir, besok sudah harus diputuskan oleh Bupati Wali Kota. Jadi yang naik ke Pak Gubernur sudah keputusan Bupati Wali Kota," pungkasnya. (Han)
 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved