KSPSI Kulon Progo Sebut UMK 2024 Diusulkan Naik 7,67 Persen, Ini Kisaran Besarannya
UMK Kulon Progo 2023 mencapai Rp2.050.447,00, sehingga UMK 2024 diperkirakan naik menjadi Rp2.207.736,00.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kulon Progo mengungkapkan jika usulan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 sudah disepakati.
Usulannya pun disampaikan ke Gubernur DIY.
Ketua DPC KSPSI Kulon Progo, Taufik Riko, mengatakan kesepakatan tercapai usai rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten pada Kamis (23/11/2023).
"Usulan UMK Kulon Progo di 2024 naik sekitar 7,67 persen dari UMK 2023," ungkap Taufik saat dihubungi pada Jumat (24/11/2023).
Kenaikan tersebut setara dengan Rp157.289,00.
Adapun UMK Kulon Progo 2023 mencapai Rp2.050.447,00, sehingga UMK 2024 diperkirakan naik menjadi Rp2.207.736,00.
Kenaikan tersebut sedikit di bawah harapan serikat pekerja/buruh di Kulon Progo, yaitu sekitar 8 persen.
Taufik menilai kenaikan 8 persen tersebut cukup logis.
"8 persen ini diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan iklim investasi di Kulon Progo," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulon Progo, Nur Wahyudi, juga membenarkan sudah ada kesepakatan terkait usulan kenaikan UMK 2024.
Namun ia tidak mengungkapkan berapa persisnya nominal kenaikan dari UMK tersebut.
Alasannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya menyampaikan usulan ke gubernur lewat rekomendasi dari penjabat (Pj) bupati.
"Jadi nanti yang berwenang menyampaikan hasilnya (UMK 2024) adalah Gubernur," kata Nur.
Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menyatakan kesepakatan atas usulan UMK 2024 sudah sesuai. Baik bagi serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha.
Menurutnya, nominal UMK juga harus memperhatikan kemampuan pengusaha, tanpa mengabaikan hak-hak pekerja.
Itu sebabnya ia berharap usulan UMK 2024 nantinya bisa diterima semua pihak.
"Harapannya kinerja semakin bagus jadi produktivitas meningkat, sehingga pengusaha untung dan pekerja pun juga senang," jelas Made.(*)
Komentar Sri Sultan HB X soal Keracunan MBG di Jogja dan Sanksi untuk SPPG Menurut Undang-Undang |
![]() |
---|
Peringati World Clean Up Day, Pemkab Kulon Progo Gelar Aksi Bersih-bersih Alun-alun Wates |
![]() |
---|
Pengelola Lumbung Mataraman Diimbau Tak Terus Bergantung pada Dukungan Danais |
![]() |
---|
Perempuan Paruh Baya Meninggal Dunia Usai Tertemper KA di Sentolo Kulon Progo |
![]() |
---|
Lumbung Mataraman di Giripeni Kulon Progo Diresmikan, Siap Jadi Tujuan Wisata Terintegrasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.