Kenaikan UMP 2024
Kapan Kenaikan UMP Tertinggi di DI Yogyakarta? Ternyata Tahun Segini Pernah Naik hingga 16 Persen
Kapan kenaikan UMP tertinggi di DIY? Ternyata, di tahun segini, UMP DIY pernah naik hingga 16 persen. Cek detailnya
Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 masih menjadi pembahasan hingga kini.
Pemda DI Yogyakarta sendiri telah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2.125.897,61.
Jumlah itu dianggap naik 7,27 persen atau dari UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.981.782,39 sebesar Rp 144.115,22.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Beny Suharsono mengatakan, perhitungan UMP di DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa (21/11/2023).
Lantas, apakah pernah DI Yogyakarta mendapat kenaikan UMP hingga lebih dari 10 persen?
Baca juga: Tolak UMP DIY 2024, MPBI DIY: Buruh dalam Ancaman Tunawisma
Hasil penelusuran tim Tribun Jogja, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DI Yogyakarta di yogyakarta.bps.go.id dari tahun 2012 hingga 2023, DIY pernah mendapatkan kenaikan UMP hingga 16 persen.
Itu terjadi di tahun 2016 dengan kenaikan 16,41 persen.
Di tahun 2015, UMP DIY berada di angka Rp988.500 dan naik menjadi Rp1.182.510 di tahun 2016.
Berikut data lengkapnya:
Tahun 2012
- UMP DIY : Rp 892.660
Tahun 2013 (naik 5,75 persen)
- UMP DIY : Rp 947.114
Tahun 2014 (naik 4,19 persen)
- UMP DIY : Rp 988.500
Tahun 2015 (tidak ada kenaikan)
- UMP DIY : Rp 988.500
Tahun 2016 (naik 16,41 persen)
- UMP DIY : Rp 1.182.510
Tahun 2017 (naik 11,60 persen)
- UMP DIY : Rp 1.337.645
Tahun 2018 (naik 8,01 persen)
- UMP DIY : Rp 1.454.154
Tahun 2019 (naik 7,43 persen)
- UMP DIY : Rp 1.570.923
Tahun 2020 (naik 7,84 persen)
- UMP DIY : Rp 1.704.608
Tahun 2021 (naik 3,42 persen)
- UMP DIY : Rp 1.765.000
Tahun 2022 (naik 4,30 persen)
- UMP DIY : Rp 1.840.916
Tahun 2023 (naik 7,65 persen)
- UMP DIY : Rp 1.981.782
Tahun 2024 (naik 7,27 persen)
- UMP DIY : Rp 2.125.897,61
Setelah diumumkan UMP, dalam waktu dekat, kabupaten dan kota harus segera menetapkan UMK masing-masing.
“UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/ kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.
Dijelaskan Beny, perhitungan UMP DIY tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.
"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.
UMP Jateng Lebih Rendah dari UMP DIY
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah umumkan nilai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2.036.947.
Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Azis menyampaikan, UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023, serta mendasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa,” terang Azis.
Ditambahkan, nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: Ini Alasan Kenapa Kenaikan UMP 2024 Tak Lebih dari Rp 200 Ribu
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga periode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan, penghitungan usulan/rekomendasi UMP Tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar/akademisi, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), pada 16 November lalu.
“Hasilnya, UMP 2024 yang mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen , dan nilai alfa 0,30,” bebernya.
Adapun penentuan nilai alfa mendasarkan pada penghitungan tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah pada periode tahun 2020-2021, 2021-2022, dan 2022-2023.
“Adanya peningkatan pada penyerapan tenaga kerja dan median upah di periode tersebut menyebabkan variabel alfa di Jawa Tengah ditetapkan dengan angka tertinggi 0,30,” jelasnya.
Azis juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pekerja/ buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
“Upah bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah,” tuturnya.
( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )
Histori UMK Kulon Progo Tahun 2018-2023 dan Prediksi Kenaikan UMK Kulon Progo 2024 |
![]() |
---|
Data UMK Gunungkidul Periode 2018-2023 dan Prediksi UMK Gunungkidul Tahun 2024 |
![]() |
---|
Histori UMK Sleman Tahun 2018-2023 dan Prediksi Kenaikan UMK Sleman 2024 |
![]() |
---|
Data UMK Yogyakarta Periode 2018-2023 dan Prediksi Kenaikan UMK Yogyakarta Tahun 2024 |
![]() |
---|
Histori UMK Bantul Tahun 2018-2023 dan Prediksi Kenaikan UMK Bantul 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.