Berita Kulon Progo Hari Ini

Sidang Kasus Kecelakaan di Wates Kulon Progo, Istri Korban Hadir Jadi Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Wates tengah menangani sidang kasus kecelakaan (laka) yang terjadi pada 3 Agustus 2023 silam dengan Aditya Wisnu

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Proses persidangan perkara kecelakaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Selasa (21/11/2023). Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi, di mana istri korban dihadirkan. 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pengadilan Negeri (PN) Wates tengah menangani sidang kasus kecelakaan (laka) yang terjadi pada 3 Agustus 2023 silam dengan Aditya Wisnu Wibawa sebagai terdakwa.

Adapun laka tersebut menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Juru Bicara PN Wates, Wulan mengatakan Aditya sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Wates sejak 23 Agustus karena kasus ini.

Baca juga: Generasi Muda di DI Yogyakarta Diajak Peduli dengan Isu Iklim

"Sidang pembacaan dakwaan bagi pelaku juga sudah dilakukan," kata Wulan pada Selasa (21/11/2023).

Aditya didakwa dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 4/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Saat kejadian, Aditya diketahui mengendarai mobil dengan plat AB 1976 VC dengan 2 temannya sebagai penumpang.

Ia bermaksud pulang ke wilayah Girimulyo.

Namun saat melintas dari arah barat ke timur di Jalan Sutijab, Wates, Aditya tiba-tiba tertidur.

Mobilnya pun menabrak motor yang dikendarai Sadmoko Budi Sulistyo yang datang dari arah berlawanan.

Tak hanya itu, Aditya juga menabrak motor yang dikendarai Meizi Purwanto yang berada di belakang Sadmoko.

Mobil baru berhenti setelah menabrak sebuah mikrobus yang sedang parkir.

Sadmoko sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun meninggal dunia beberapa hari kemudian.

Adapun ia meninggalkan seorang istri dan satu anak.

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkap Wulan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved