Berita Kulon Progo Hari Ini

Sidang Kasus Kecelakaan di Wates Kulon Progo, Istri Korban Hadir Jadi Saksi

Pengadilan Negeri (PN) Wates tengah menangani sidang kasus kecelakaan (laka) yang terjadi pada 3 Agustus 2023 silam dengan Aditya Wisnu

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Alexander Ermando
Proses persidangan perkara kecelakaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo, Selasa (21/11/2023). Agenda sidangnya adalah pemeriksaan saksi, di mana istri korban dihadirkan. 

Sulistyowati, istri Sadmoko hadir menjadi salah satu saksi dalam persidangan ini.

Begitu pula terdakwa yang hadir didampingi kuasa hukumnya.

Sulistyowati mempertanyakan pasal yang didakwakan ke pelaku.

Sebab ia menilai pelaku seharusnya didakwa dengan Pasal 311 UU RI Nomor 29/2009.

"Sebab terdakwa disebut dalam kondisi mabuk saat kejadian, harusnya dikenakan Pasal 311," tutur Sulistyowati.

Ia pun mengaku sampai bersurat ke Kejaksaan Agung RI, meminta keadilan atas penanganan kasus ini.

Ia berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya tersebut. (alx)
 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved