Berita Sleman Hari Ini

Jaksa Beberkan Hal-hal yang Memberatkan Tuntutan Eks Lurah Caturtunggal Perkara TKD

Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Santoso di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan upaya pemerintah memberantas korupsi.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Eks Lurah Caturtunggal Agus Santoso menantikan sidang pembacaan tuntutan, Jaksa Beberkan Hal-hal yang Memberatkan Tuntutan Eks Lurah Caturtunggal Perkara TKD, Selasa (21/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa lurah Caturtunggal non aktif Agus Santoso dituntut 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta atas perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal , Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman .

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Yogyakarta, Selasa (21/11/2023) dengan dipimpin ketua Majelis Hakim Tri Asnuri SH MH.

Jaksa penuntut umum pada Kejati DIY Toni Wibisono mengatakan terdakwa Agus Santoso terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," terang jaksa penuntut umum diruang sidang.

Baca juga: Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Perkara Tipikor TKD Sleman

Toni menjelaskan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Agus Santoso di antaranya perbuatan terdakwa bertentangan upaya pemerintah memberantas korupsi.

"Yang kedua terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan dipersidangan, yang ketiga terdakwa mendapat atau menerima pemasukan atas pemanfaatan TKD," jelas Jaksa.

Kemudian hal-hal yang meringankan terdakwa Agus Santoso yakni yang bersangkutan belum pernah dihukum.

Berdasarkan hal-hal tersebut, jaksa menuntut Agus Santoso hukuman pidana selama 8 tahun serta denda Rp300 juta rupiah.

Menanggapi hal ini, Layung Purnomo selaku penasihat hukum terdakwa Agus Santoso menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa.

Pihaknya mengajukan pledoi yang nantinya proses pembelaan akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.

"Kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang menurut kami gak terwakili atas fakta persidangan," jelas Layung. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved