Agus Santoso Dituntut 8 Tahun Penjara Atas Perkara Tipikor TKD Sleman
Penasihat hukum terdakwa menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa dan akan mengajukan pledoi di sidang berikutnya.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa lurah non aktif Caturtunggal , Agus Santoso dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa ( TKD ) Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selasa (21/11/2023).
Terdakwa Agus Santoso hadir di persidangan secara langsung dengan didampingi tim penasihat hukumnya Layung Purnomo.
Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta yang memimpin persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Agus Santoso yakni Tri Asnuri SH MH.
Saat membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum pada Kejati DIY Toni Wibisono mengatakan terdakwa Agus Santoso terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Berdasarkan hal ini penuntut umum jatuhkan (tuntutan) pidana terhadap terdakwa Agus Santoso 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Serta pidana denda Rp300 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan penjara 3 bulan," terang jaksa penuntut umum diruang sidang.
Baca juga: Kejati DIY Periksa 6 Notaris Sebagai Saksi Perkara Penyalahgunaan TKD di Sleman
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa sempat membeberkan konstruksi perkara dihadapan majelis hakim dimana mulanya saksi Denizar Rahman Pratama selaku Direktur PT. Deztama Putri Sentosa saat itu mengajukan proposal pembangunan Area Singgah Hijau dengan konsep ekologi dan ramah lingkungan dengan nama "Eco-Lodge" kepada Kepala Desa Caturtunggal.
Singkat cerita pada Desember 2015 terdakwa Agus Santoso menghadiri rapat dengan PT Deztama membahas tentang sewa menyewa tanah kas desa .
Dalam pembahasan itu biaya kegiatan pembangunan membutuhkan biaya sebesar Rp4 miliar lebih.
"Sesuai site plan rumah singgah hijau itu akan dibangun 48 unit green lodge," terang jaksa.
Menanggapi hal ini, Layung Purnomo selaku penasihat hukum terdakwa Agus Santoso menyatakan keberatan atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
Pihaknya mengajukan pledoi yang nantinya proses pembelaan akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya.
"Kami menyatakan keberatan dan akan kami sampaikan pembelaan kami. Karena ada beberapa hal tuntutan dari jaksa yang menurut kami gak terwakili atas fakta persidangan," jelas Layung.
Layung meyakini majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta akan mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya.
"Tuntutan ini akan kami uju saat pledoi, ini mewakili atas apa yang terungkap dalam persidangan," tegas Layung. ( Tribunjogja.com )
Pengakuan Ayah Rheza Mahasiswa Amikom Yogyakarta Saat Lihat Kondisi Jenazah Anaknya |
![]() |
---|
UGM Utamakan Keselamatan Sivitas, Kuliah Dialihkan ke Daring Sementara |
![]() |
---|
Pelatih PSS Sleman Puji Adaptasi Eks PSBS Biak M Tahir: Bagus Tinggal Kecepatan |
![]() |
---|
Selembar KTP Itu Ternyata Kabar Duka, Yoyon Melihat Anaknya Terbujur Kaku di RS Sadjito |
![]() |
---|
Suasana Rumah Duka dan Pemakaman Mahasiswa Amikom Yogyakarta Rheza Sendy Pratama di Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.