Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran PAI Kelas IX : Pengertian, Syarat, dan Rukun Ibadah Haji
Berikut ini penjelasan singkat mengenai pengertian, syarat-syarat, dan rukun ibadah haji yang merupakan rukun islam kelima.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
Rukun haji adalah serangkaian kegiatan yang apabila salah satunya tidak dikerjakan, maka hajinya tidak sah dan tidak boleh digantikan dengan dam (denda/tebusan).
Adapun rukun haji adalah sebagai berikut:
a. Ihram disertai dengan niat
Ihram merujuk pada keadaan suci yang menandai dimulainya ibadah haji yang dimulai dengan niat.
Kemudian mengenakan kain putih (dua kain putih yang dililitkan di pinggang sampai ke bawah lutut dan disampirkan di bahu kiri untuk laki-laki, sedangkan pakaian biasa yang menutup aurat untuk perempuan).
Ada beberapa larangan dalam ihram, antara lain memakai parfum, memotong kuku, mencukur rambut, melakukan hubungan seksual, memakai penutup kepala untuk jamaah laki-laki dan menutup wajah untuk jamaah perempuan, serta membunuh hewan.
Adapun bacaan niatnya yaitu sebagai berikut.
نويْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ، لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ.
Arab latin: Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillaahi 'Azza Wajalla, labbaik allahumma labbaik
Artinya: "Aku berniat haji dan ihram hanya karena mengharap ridha Allah, aku menyambut panggilan-Mu ya Allah, aku menyambut panggilan-Mu."
b. Wukuf
Hadir di Padang Arafah pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tergelincirnya matahari waktu zuhur tanggal 9 Dzulhijjah sampai terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah.
Baca juga: Materi Pelajaran PAI Kelas IX: Pengertian, Syarat, dan Ketentuan Zakat Fitrah
c. Tawaf
Tawaf adalah mengelilingi Kakbah sebanyak tujuh kali dimulai dari sudut Hajar Aswad dan berakhir di sudut Hajar Aswad pula dan Ka'bah berada di sebelah kiri orang bertawaf (arah putaran tawaf berlawanan dari arah jarum jam).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.