Rangkuman Pengetahuan Umum
Materi Pelajaran Kelas XI: Pengertian, Rukun, dan Jenis-Jenis Syirkah
Syirkah secara bahasa artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Syirkah (Perseroan) secara bahasa artinya mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan yang lainnya.
Sedangkan syirkah menurut istilah artinya akad kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dalam bersepakat untuk melakukan usaha yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan.
Modal syirkah berasal dari kontribusi seluruh pihak yang terlibat atau sebagian mereka.
Dasar Hukum Syirkah
Dalam pandangan Islam, hukum adanya perseroan (syirkah) adalah mubah atau boleh. Alasannya karena syirkah termasuk ke dalam kegiatan muamalah atau urusan duniawi.
Bahkan Nabi Muhammad SAW, ketika beliau diutus menjadi nabi, pada saat itu manusia sudah melakukan kegiatan muamalah dengan cara syirkah dan beliau memperbolehkan hal tersebut.
Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diterjemahkan oleh Abu Hurairah ra.
“Allah SWT berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni)”.
Rukun dan Syarat Syirkah
1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasarruf (pengelolaan harta).
2. Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah sigat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
Baca juga: Materi Pelajaran Kelas XI : Pengertian dan Jenis-Jenis Muamalah
Macam-Macam Syirkah

1. Syirkah 'Inan atau Al-'Inaan
Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberikan kontribusi kerja sama (amal) beserta modalnya (mal).
Besaran modal berbeda- beda dengan teknis yang dilakukan secara bersama-sama atau diwakilakn salah satu pihak. Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
2. Syirkah 'Abdan atau Syirkah 'Amal
Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja sama (amal) tanpa modal (amal). Misalnya kontribusi kerja pikiran (penulis) atau kerja fisik (tukang bangunan).
3. Syirkah Wujuh
Yaitu kerja sama karena didasarkan pada jabatan, kedudukan, reputasi, tokoh, atau keahlian (wujuh) seseorang ditengah masyarakat.
Kedua belah pihak sama-sama memberikan kontribusi kerja dengan pihak ketiga memberikan kontribusi modal (mal). Keuntungan yang diperoleh dibagi secara proporsional sesuai kesepakatan.
4. Syirkah Mufawadah
Yaitu syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah diatas. Syirkah al-mufawadhah adalah wujud kerjasama bisnis dimana masing-masing pihak terikat kontrak perjanjian untuk memberikan modal yang setara.
Namun ada syaratnya yaitu keuntungan dan kerugian dibagi sama rata. Setiap pihak juga bertanggung jawab atas kafalah dan wakalah bersama-sama.
Kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu oleh para pemodal sesuai dengan porsi modal.
Baca juga: Niat dan Tata Cara Salat Hajat Agar Keinginan Diijabah Allah SWT
5. Mudarabah
Yaitu akad kerja sama usaha antara dua pihak. Pihak pertama menyediakan semua modal (sahibul mal) dan pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (mudarrib).
Keuntungan usaha secara mudabarah dibagi menurut kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
Tetapi bila mengamai kerugian, ditanggung oleh pemiliki modal selama kerugian bukan akibat dari kelalaian si pengelola.
Namun jika kerugian diakibatkan dari pengelola, maka pengelola yang harus bertanggung jawab.
(MG Lia Ika Agustin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.