Berita Jogja Hari Ini

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X Buka Suara Soal Kenaikan UMP 2024: Naiknya Pasti Naik

Sultan mengatakan bahwa UMP DIY 2024 naik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, meski belum dapat memastikan berapa

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, ditemui awak media di Kompleks Kepatihan, Selasa (14/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah memastikan bahwa upah minimum akan naik setelah aturan baru tentang pengupahan resmi diterbitkan. 

Ketentuan baru tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.  

Terkait hal tersebut, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, belum bisa banyak berkomentar.

Namun Sultan mengatakan bahwa UMP DIY 2024 naik sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, meski belum dapat memastikan berapa persen kenaikannya lantaran saat ini tengah dalam tahap koordinasi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sebuah Mobil Ludes Terbakar di Parkiran SPBU Wilayah Condongcatur Sleman

“Nanti kita lihat saja, naiknya pasti naik tapi naiknya berapa saya ndak tau," kata Sultan di Kompleks Kepatihan Selasa (14/11/2023). 

Lebih lanjut, Sultan mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan tahap koordinasi serta pembahasan OPD terkait untuk menentukan formula penghitungannya.

"Kan PP-nya sudah ada tapi saya kan rapatnya baru hari Kamis, sekarang saya belum tahu," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar untuk penetapan upah minimum 2024 dan seterusnya. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ida berharap agar PP Nomor 51 Tahun 2023 dapat menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. 

PP tersebut juga diharapkan bisa mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah. 

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha," ungkap Ida. 

Ida mengatakan, Kemenaker meminta kabupaten/kota menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023. Sementara batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2023. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved