Penggeledahan Kantor Lurah Candibinangun

Kejati DIY Geledah Kantor Kelurahan Candibinangun Soal Tanah Kas Desa, Begini Respon Pemkab Sleman 

Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaansejumlah barang di Kantor

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Penkum Kejati DIY
Penyidik Kejati DIY melakukan penggeledahan beberapa ruangan kalurahan di Candibinangun, Senin (13/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Harda Kiswaya angkat bicara mengenai penggeledahan dan penyitaansejumlah barang di Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem, Kabupaten Sleman yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY, pada Senin (13/11/2023).

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Candibinangun

"Saya tidak bisa komentar langkah penegakan hukum itu. Tapi yang jelas pemerintah kabupaten mensupport apa yang menjadi peraturan mengenai tanah kas desa. Ini bagian dari proses penegakan, kami hormati," kata Harda. 

Baca juga: Satpol PP Sleman Tutup Paksa Toko Penjual Miras Ilegal di Gamping dan Ngaglik 

Ia bercerita, sejak awal Pemerintah Kabupaten Sleman sebenarnya telah melakukan pemanggilan terhadap pihak Kalurahan maupun pihak pengembang saat akan memanfaatkan TKD di Kalurahan Candibinangun.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses perizinan awal. Saat itu, pihaknya mengaku bertanya banyak hal namun selalu dijawab dengan kalimat tidak tahu. 

"Ditanya apa-apa, gak tau, ya sudah tak suruh pulang. Kami mengingatkan, jika menggunakan TKD maka perizinan terlebih dahulu harus diikuti. Hanya waktu itu, perjalanan penegakan aturan Pergub masih amat longgar," kata Harda. 

Lebih lanjut, Harda mengungkapkan,  peristiwa penegakan hukum yang berkaitan dengan TKD ini menjadi bagian dari evaluasi semua sehingga Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 34/2017 tentang pemanfaatan tanah desa yang kini direvisi harus disosialisasikan dengan matang. 

"Sehingga peran masing-masing mulai dari tingkat Kalurahan, Kabupaten maupun Pemda DIY harus jelas," kata dia. 

Diketahui, tim Penyidik Kejati D.I.Yogyakarta telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di Kantor Kalurahan Candibinangun, Pakem Kabupaten Sleman dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas Desa Candibinangun Kabupaten Sleman, pada Senin (13/11/2023). Penggeledahan dilakukan di Ruang Kerja Lurah, Pangripto, Carik, Tata Laksana, Jogoboyo dan Danarto. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati DIY, Herwatan mengatakan, penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY  berhasil membawa 5 unit HP, 3 unit Hard Disk, 3 unit Laptop dan beberapa dokumen.

"Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati DIY ini sebagai upaya untuk menguatkan alat bukti permulaan yang cukup adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana korupsi mafia tanah pemanfaatan tanah kas desa Candibinangun, Kabupaten Sleman," katanya (rif)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved