Penggeledahan Kantor Lurah Candibinangun

UPDATE Dugaan Penyalahgunaan TKD Candibinangun Sleman, 30 Saksi Diperiksa Termasuk Perangkat Desa

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Ka

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY masih mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Kalurahan Candibinangun, Kabupaten Sleman.

Pihak Kejati DIY telah menyegel kantor Kalurahan Candibinangun, serta menyita beberapa dokumen dan alat bukti lainnya, pada Senin (13/11/2023) kemarin.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan saksi. Saksi yang diperiksa sudah sekitar 30 orang termasuk perangkat desa setempat," kata Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, dihubungi Selasa (14/11/2023).

Baca juga: Jelang Musim Hujan, Para Pengendara Lalu Lintas Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan di Jalan

Dia menuturkan, pemeriksaan saksi ini sudah dilakukan sejak September 2023 silam.

Kini Kejati DIY masih mengembangkan kasus tersebut.

Informasi yang dihimpun, siang ini pihak Kejati DIY melakukan penggeledahan di obyek wisata Jogja Eco Wisata yang ditengarai menjadi obyek penyalahgunaan tanah kas desa dimaksud.

"Saya koordinasikan dulu, itu di kantor Jogja Eco Wisata," tuturnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved