Sikap PP Muhammadiyah Tanggapi Putusan MKMK Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

MHH PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Muhammad Fatoni
kompas.com
Anwar Usman 

TRIBUNJOGJA.COM - Majelis Hukum HAM (MHH) PP Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan sikap pascaputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim MK dalam perkara 90//PUU-XXI/2023. 

Dalam putusannya, MKMK akhirnya mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa (7/11/2023).

MKMK menilai Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Menanggapi hal tersebut, MHH PP Muhammadiyah pun menyatakan dukungannya terhadap putusan dari MKMK.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah bekerja dengan cermat, teliti, dan cepat dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi," papar ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, seperti dilansir Tribunjogja.com dari kompas.com. 

MHH PP Muhammadiyah pun  turut mendesak agar Anwar Usman mundur dari jabatan hakim konstitusi.

Hal itu, menurut PP Muhammadiyah, demi menjaga martabat serta kewibawaan MK sebagai pengawal konstitusi atau the guardian of the constitution.

"MHH PP Muhammadiyah menuntut kepada Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari jabatan Hakim MK demi menjaga marwah, martabat, dan kewibawaan MK serta mengembalikan kepercayaan publik," kata Trisno dalam pernyataan sikap, Selasa, masih dari Kompas.com.

MHH PP Muhammadiyah pun menghormati putusan MKMK yang menjatuhkan sanksi teguran lisan terhadap sembilan orang anggota hakim konstitusi, karena terbukti tidak dapat menjaga keterangan rahasia dari rapat permusyawaratan hakim sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

Meskipun dalam sanksi, kata Trisno, MKMK dinilai kurang tegas karena hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK terhadap Anwar Usman.

"MHH PP Muhammadiyah menilai bahwa pelanggaran etik berat seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c dan Pasal 47 Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK," papar Trisno.

Tanggapan Anwar Usman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akhirnya buka suara setelah dicopot jabatannya melalui putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) pada Selasa (7/11/2023) kemarin.

Dalam sidang putusan MKMK tersebut, Anwar Usman terbukti melanggar etik berat dalam memutus perkara uji materi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved