Ibu Habisi Nyawa Anak Kandung
Kronologi Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri Tak Lama Setelah Dilahirkan
Ibu rumah tangga berinisial I (39) tersebut membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di teras bengkel motor milik warga setempat.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
"Akhirnya, tersangka ditangkap setelah menyerahkan diri pada 31 Oktober 2023 lalu. Dan, dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan dua alat bukti yang menyatakan bahwa tersangka I- lah pelakunya,"ujarnya.
Atas kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni plastik hitam putih dan handuk berwarna coklat untuk membungkus bayi.
Kaus warna kuning, celana panjang berwarna coklat, pakaian dalam warna biru muda, jilbab berwarna coklat, kaus warna biru, serta satu buah kardus.
Sementara itu atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3 ) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.