Ibu Habisi Nyawa Anak Kandung
Kronologi Ibu di Gunungkidul Tega Bunuh dan Buang Bayinya Sendiri Tak Lama Setelah Dilahirkan
Ibu rumah tangga berinisial I (39) tersebut membuang bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di teras bengkel motor milik warga setempat.
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Seorang ibu di Gunungkidul tega membunuh dan membuang bayinya sendiri tak lama setelah dilahirkan.
Ibu rumah tangga berinisial I (39) tersebut membuang jasad bayinya yang berjenis kelamin laki-laki di teras bengkel motor milik warga setempat.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri, mengatakan berdasarkan keterangan tersangka bahwa motif pembuangan bayi tersebut dikarenakan alasan ekonomi.
"Jadi faktor ekonomi, karena tersangka ini sudah punya empat orang anak. Anak itu lahir sendiri (tanpa pertolongan medis) di dapur (rumah tersangka). Sebelum dibuang, bayi dibunuh terlebih dahulu oleh tersangka dengan cara dibekap,"jelasnya saat konfrensi pers di lobi depan Makopolres Gunungkidul, pada Selasa (7/11/2023).
Dipaparkan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
Diketahui ibu rumah tangga berinisial I tersebut merupakan warga Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ibu Muda Asal Gunungkidul Tega Habisi Nyawa Bayinya Sendiri
Jasad bayi malang itu dibuang di teras bengkel motor milik warga setempat yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kediaman tersangka.
Kapolres menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman berupa tes DNA.
Untuk memastikan bayi ini hasil hubungan gelap atau bukan.
"Tersangka ini masih memiliki suami resmi. Suaminya mengetahui kalau tersangka hamil. Namun, saat proses persalinan tidak mengetahui jadi saat dibuang suaminya tidak ada di rumah,"terangnya.
Kronologi penemuan bayi malang ini, kata Kapolres, berawal dari laporan warga yang menemukan kantong kresek yang berbau menyengat di teras bengkel motor pada 04 Agustus 2023 lalu.
Setelah dibuka ternyata berisi bayi yang sudah tidak bernyawa.
"Atas laporan itu, kami pun melakukan penyelidikan,"tuturnya.
Saat dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Dari keterangan yang berhasil dikumpulkan semua menuju pada tersangka I.
"Akhirnya, tersangka ditangkap setelah menyerahkan diri pada 31 Oktober 2023 lalu. Dan, dari hasil gelar perkara telah memenuhi unsur dan dua alat bukti yang menyatakan bahwa tersangka I- lah pelakunya,"ujarnya.
Atas kasus ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yakni plastik hitam putih dan handuk berwarna coklat untuk membungkus bayi.
Kaus warna kuning, celana panjang berwarna coklat, pakaian dalam warna biru muda, jilbab berwarna coklat, kaus warna biru, serta satu buah kardus.
Sementara itu atas tindakannya tersebut, tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3 ) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan aturan pemerintah pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 341 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.