Sidang Dakwaan Krido Suprayitno

Krido Suprayitno Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor Jogja

Agenda persidangan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DIY.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Terdakwa Krido Suprayitno menjalani sidang perdana di PN Tipikor Yogyakarta, Selasa (7/11/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY, Krido Suprayitno menjalani sidang pertama di Pengadilan Tipikor Yogyakarta pada Selasa (7/11/2023) pagi.

Agenda persidangan mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati DIY.

Dalam sidang perdana ini, JPU  Vivit Iswanto, membacakan dakwaan di depan Hakim Ketua Tri Asnuri Herkutanto, SH, MH.

Terdakwa Krido Hadir langsung dengan mengenakan kemeja putih, celana panjang berwarna gelap, dan peci hitam. 

Terdakwa ditemani oleh penasihat hukumnya, Dr Muhammad Zaki Mubaroq dan rekannya.

Krido didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta butir kedua perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Penasihat Hukum Krido Suprayitno Klaim Uang Gratifikasi Telah Dikembalikan, Ini Harapannya

Penasihat hukum terdakwa Dr. Muhammad Zaki Mubaroq, mengatakan ada ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

"Terdakwa tidak seperti yang dituduhkan. Selain itu, terdakwa juga telah mengembalikan semua uang yang dituduhkan," ujarnya.

Bahkan Krido Suprayitno menurutnya dengan tulus meminta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta.

"Terdakwa KS sudah minta maaf kepada Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan masyarakat Yogyakarta, atas apa yang sudah terjadi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kajati DIY Ponco Hartanto menetapkan tersangka terhadap Robinson Saalino selaku Dirut PT Deztama Putri Santosa dalam perkara penyalahgunaan tanah kas desa di Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.

Robinson memanfaatkan tanah kas desa itu dengan tanpa melengkapi perizinan pembangunan hunian singgah hijau.

Ia pun diproses ke pengadilan sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved