Kasus Keripik Pisang Narkoba, Produsen Asal Kaliangkrik Magelang Ikut Ditangkap

Bareskrim Polri membongkar tempat produksi narkotika happy water dan keripik pisang di, Kalurahan Baturetno, Banguntapan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Sejumlah barang bukti produksi dan pengedaran narkotika. Barang bukti itu ditunjukkan kepada awak media di di Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat (3/11/2023). 

Tribunjogja.com Magelang - Bareskrim Polri membongkar tempat produksi narkotika happy water dan keripik pisang di, Kalurahan Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Penggerebakan dilakukan pada Kamis (2/11/2023) malam kemarin denga melibatkan beberapa personel gabungan Mabes Polri dan Polda DIY.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menangkap produsen keripik pisang Narkoba di Magelang, Jawa Tengah.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Magelang AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Bareskrim melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pengiriman barang yang dilakukan di daerah Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata rumah produksi keripik pisang narkoba juga berada di Kabupaten Magelang.

"Dari Bareskrim yang menangkap kita hanya bantu pengamanan aja," kata AKBP Ruruh Wicaksono saat dihubungi pada Sabtu (4/11/2023).

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti Happy Water dan narkoba keripik pisang

"Polisi berhasil mengamankan 426 bungkus keripik pisang berbagai ukuran dan 2.022 botol happy water dan masih ada 10 kilogram bahan baku narkobanya," jelas AKBP Ruruh Wicaksono.

Pada penggerebekan di Magelang, kata AKBP Ruruh, polisi menangkap produsen keripik pisang Narkoba.

"Selanjutnya kita tangkap dua orang di Kaliakrik, Magelang, keduanya produsen keripik pisang," kata Kapolres.

Diberitakan Tribunjogja.com, Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso mengungkap kandungan narkotika pada Keripik Pisang dan Happy Water yang diproduksi para pelaku di Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Slamet menyebut campuran narkotika pada keripik pisang dan happy water itu ialah amfetamin atau zat psikotropika berbahaya.

Selain itu amfetamin, pelaku juga mencampurkan sabu ke dalam dua keripik pisang dan happy water tersebut.

"Ini campuran antara Amfetamin dan Sabu. Jadi beberapa hal itu dikolaborasikan dengan apa yang tadi disampaikan, keripik pisang maupun happy water," katanya, seusai jumpa pers, Jumat (3/11/2023).

Dua jenis bahan psikotropika itu membuat seseorang hilang kesadaran dan meningkatkan mood.

Wakapolda menjelaskan, mulanya para pelaku mengontrak disebuah rumah di Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul.

"Awalnya mereka mengontrak seperti biasa sesuai prodsedur, izin rt dan rw. Tapi mereka gak bersosialisasi dengan warga," ujarnya.

Para pelaku memberitahu kepada para warga hendak membuat usaha keripik pisang.

Warga pun tidak merasa curiga sebab pelaku saat itu memberikan testimoni kepada warga terkait usaha keripik pisang yang diproduksi pelaku.

"Tapi keripik yang dibagikan ke warga itu keripik pisang yang asli," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, total keripik pisang narkotika yang terjual mencapai 30 kilogram.

"Rencananya kalau itu semua terjual bisa mencapai Rp4 hingga Rp5 miliar," terang dia.

Saat ini kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini seban masih ada empat orang DPO yang diduga menjadi pengendali dari produksi narkotika keripik pisang ini.

"Tidak konvensional lagi tapi merambah hal-hal keseharian masyarakat, salah satunya terbongkarnya penjualan happy water dan keripik pisang, dimana didalamnya mengandung narkoba," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, saat jumpa pers, di TKP Baturetno, Jumat (3/11/2023).

Para pelaku memasarkan narkotika ini secara online melalui media sosial.

Untuk narkoba jenis happy water dijual seharga Rp1,2 juta rupiah per botolnya.

Sedangkan narkoba jenis keripik pisang dijual dengan harga yang variatif.

"Ini ada berbagai kemasan 500 gram, 200 gram, 100 gram, 75 gram dan 50 gram. Harga vervariasi dari Rp1,5 juta sampai Rp6 juta rupiah," ujarnya.

Komjen Wahyu Widada mengklaim kasus ini merupakan modus baru peredaran narkoba.

Dimana para pelaku bermetamorfosis dengan hal-hal yang dianggap biasa dalam kehidupan.

"Total barang bukti yang diamankan 426 bungkus keripik pisang narkotik berbagai ukuran, 2.022 botol ukuran 10 mililiter cairan happy water, dan 10 Kilogram bahan baku narkotika," terang Wahyu.

Delapan Orang Diamankan, Empat DPO

Komjen Wahyu menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula saat tim saber dari Satgas Pemberantas Narktika Mabes Polri mencurigai adanya jual beli keripik pisang dengan harga tak lazim.

Pihaknya lantas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggagalkan transaksi narkotika jenis Keripik Pisang dan Happy Water.

"Ini diawali pengungkapan di Cimanggis, berawal dari hasil operasi siber pantauan didunia maya bahwa ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang," terang dia.

Para pelaku di antaranya MAP sebagai pengelola akun media sosial, D sebagai pemegang rekening, AS sebagai pengambil hasil produksi dan penjaga, BS, MRE dan EH sebagai pengolah atau koki serta distibutor, AR juga sebagai pengolah, kemudian R juga sebagai pengolah atau koki.

Para pelaku diamankan di Kaliangkrik Magelang, Potorono, Kabupaten Bantul, dan Banguntapan Kabupaten Bantul.

"Delapan orang pelaku kami amankan, empat orang yang berperan sebagai pengendali masih DPO," ujarnya.

Para pelaku memproduksi narkotika jenis cairan happy water dan keripik pisang ini sudah sebulan lamanya.

Pengungkapan bermula pada 2 Oktober 2023 Polisi menggagalkan kiriman barang tersebut di Cimanggis, Depok berupa keripik pisang dan happy water.

"Kami kembangkan di tiga TKP yakni Kaliangkrik, Magelang, Potorono dan Banguntapan," ujarnya.

Komjen Wahyu Widada menegaskan, narkotika merupakan musuh bangsa dan harus dimusnahkan.

Pihaknya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus ini. (Tribunjogja.com/Hda/Nei/kompas)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved