Cara Mendapatkan Rice Cooker Gratis dari Pemerintah, Mulai Dibagi November 2023, Simak Syaratnya

Begini syarat mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah yang akan dibagikan di bulan November 2023

freepik
Ilustrasi Rice Cooker 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, di bulan November 2023 nanti, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal membagikan rice cooker gratis pada masyarakat.

Berikut sejumlah fakta tentang pembagian rice cooker gratis dari pemerintah:

Ilustrasi Rice Cooker
Ilustrasi Rice Cooker (freepik)

1. Dorong pemanfaatan energi bersih

Pemerintah berencana membagikan rice cooker gratis kepada 500 ribu rumah tangga di Indonesia.

Rencana tersebut merupakan bagian dari program pemerintah dengan tujuan mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.


Baca juga: Pakar UGM Kritik Rencana Pemerintah yang Akan Bagikan Rice Cooker Gratis

Baca juga: Komentar Pengamat Ekonomi Energi UGM Soal Program Pembagian Rice Cooker Oleh Pemerintah

Program ini tertuang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan rencana bagi-bagi rice cooker gratis merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.

"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

2. Pemerintah anggarkan Rp347,5 miliar

Tak tanggung-tanggung, pemerintah menanggarkan Rp347,5 miliar untuk program bagi-bagi rice cooker gratis ke masyarakat ini.

Dadan mengungkapkan, pemerintah sudah menerbitkan regulasi hingga menyediakan anggaran untuk mendukung terlaksananya program ini.

"Sekarang lagi proses pengadaan, kita pakai e-katalog. Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Perindustrian dan dari sana (menyanggupi) untuk bisa memenuhi kebutuhan sampai akhir tahun," kata Dadan dikutip dari Kontan, Minggu (15/10/2023).

Menurutnya, pemerintah juga terus menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan logistik untuk memastikan pengiriman rice cooker berjalan lancar.

Pemerintah pun telah mengantongi daftar rumah tangga penerima manfaat program ini.

Berikut syarat penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

  • Pelanggan PT PLN (Persero) atau rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik
  • Penerima adalah rumah tangga dengan golongan daya dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA
  • Calon penerima diusulkan berdasarkan validasi kepala desa atau lurah setempat dan atau pejabat setingkat

Rice cooker yang akan dibagikan yaitu berkapasitas antara 1,8 sampai 2,2 liter.

Baca juga: PLN Siap Sukseskan Piala Dunia U-17 2023 di Stadion Manahan Solo dengan Listrik Andal Backup 4 Lapis

Pada rice cooker gratis ini, ada tulisan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.

Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.

Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.

Pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.

Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved