Berita Bantul Hari Ini
Penasihat Hukum Kasus Korupsi Dana Perawatan SSA Bantul Bicara Soal Tindak Lanjut Pembacaan Vonis
Penasihat Hukum Terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang dilakukan oleh Bagus Nur Edy Wijaya, bernama
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Penasihat Hukum Terdakwa kasus korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul yang dilakukan oleh Bagus Nur Edy Wijaya, bernama Muhammad Taufiq, buka suara terkait tindak lanjut hasil sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta pada Senin (23/10/2023).
Dalam sidang tersebut, Bagus divonis 1,4 tahun penjara denda dan Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama sebulan.
Baca juga: Logistik Bilik Suara Pemilu 2024 Mulai Didistribusikan ke Wilayah DI Yogyakarta
"Kami masih pikir-pikir (mau mengajukan banding atau tidak). Tapi, saya punya dua opsi, yang pertama, saya akan melakukan peninjauan kembali (PK). Yang pasti, PK itu berarti saya menerima putusan itu," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/10/2023).
Tetapi, di dalam kasus korupsi dana perawatan SSA Bantul, Taufiq mengatakan, bahwa vonis Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta di persidangan.
Menurutnya, Majelis Hakim hanya melakukan legitimasi dan judgment kepada terdakwa Bagus agar seragam dengan dakwaan jaksa.
"Kemudian yang kedua, tentang putusan 16 bulan (vonis 1,4 tahun penjara denda dan Rp50 juta), itu juga melihat dari dua per tiga tuntutan jaksa," jelas Taufiq.
"Jadi, semuanya itu yang dilakukan hakim hanya me-legitimasi apa yang menjadi dakwaan jaksa dan kemudian memutus. Sama sekali dia tidak membuat pertimbangan," imbuhnya.
Hal itu disampaikan, karena di dalam persidangan itu sudah disampaikan beberapa bukti, tapi ia menilai majelis hakim tidak berani me-konstatir apa yang terjadi di dalam persidangan.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Kabupaten Bantul, Sodiq Suksma, bahwa pihaknya tengah menantikan sikap dari penisihat hukum dan terdakwa SSA Bantul.
"Kalau sudah mengajukan sikap, maka kami akan lapor kepada pimpinan dan kalau mengajukan banding, maka kami ajukan banding," jelasnya.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan PN Yogyakarta. Pada hari keenam (seusai pembacaan vonis), kami akan telepon sana (PN Yogyakarta) untuk mastikan bahwa pihak penasihat hukum atau terdakwa mengajukan banding atau tidak," tandas Suksma. (nei)
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan AgungĀ |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.