Berita Kriminal

Kasus Ayah di Kalasan Sleman Setubuhi Anak Kandung Selama 11 Tahun, Polisi Beberkan Sejumlah Fakta

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya itu ternyata sudah berjalan selama 11 tahun.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Pelaku BS yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya digelandang di Mapolresta Sleman Kamis (26/10/2023). 

"Kenapa video ini menjadi barang bukti. Jadi si korban ini sudah beberapa kali menyampaikan kepada Ibunya, namun si pelaku selalu membantahnya, sehingga si korban ini memilih bagaimana untuk membuktikan perbuatan si pelaku ini. Akhirnya si korban atas masukan dari si pacarnya, akhirnya waktu si pelaku berbuat keji kepada korban, dia merekamnya sebagai bukti untuk meyakinkan si Ibu," jelas Adrian. 

Pelaku ditangkap pada Kamis (19/10/2023) lalu di rumahnya, dan kini telah ditahan rutan Polresta Sleman.

Motif pelaku melakukan perbuatan cabul kepada anaknya sendiri karena khilaf.

Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved