Penemuan Bayi di Magelang

Kisah Pilu Perempuan yang Buang Bayi di Magelang, Tak Sanggup Urus Anak karena Faktor Ekonomi

Polres Magelang Kota berhasil mengungkap teka-teki pelaku pembuang bayi neonatus di kawasan Polosari, Kedungsari, Kota Magelang yang ditemukan Kamis

Penulis: Bunga Kartikasari | Editor: Joko Widiyarso
Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat menunjukkan barang bukti pembuang bayi, Senin (16/10/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM - Polres Magelang Kota berhasil mengungkap teka-teki pelaku pembuang bayi neonatus di kawasan Polosari, Kedungsari, Kota Magelang yang ditemukan Kamis (12/10/2023).

Dia adalah AS perempuan berusia 41 tahun yang telah menelantarkan bayi dalam kardus di depan rumah warga Mahatma Adi Dharma (29), kamis (12/10/2023) lalu.

"Kami sudah temukan pelaku yang sekaligus ibu kandung dari sang bayi. Bayi ini merupakan anak ketiga," kata Kapolres Magelang Kota AKB Yolanda Evalyn Sebayang, Senin (16/10/2023). 

Berikut sejumlah fakta terkait perempuan berusia 41 tahun yang membuang bayinya:

1. Faktor ekonomi

Yolanda membeberkan, alasan AS membuang anak ketiganya yang baru berusia tiga hari saat itu lantaran faktor ekonomi.

Semenjak beberapa bulan silam, AS hanya hidup bersama kedua anaknya yang berusia empat dan enam tahun.

"AS juga bekerja menjadi seorang pengasuh orang tua berusia 81 tahun, rumahnya tidak jauh dari saksi (Mahatma) yang menemukan bayi di halaman rumahnya," jelas Yolanda.

2. Pisah dengan suami

Tak hanya itu, beban AS bertambah setelah tidak serumah lagi dengan suaminya meski masih berstatus sebagai istri sah.

"Ayahnya (suami AS) sah dan masih ada, tapi karena ada keributan diantara keduaya, si ayah tak mau pulang, ada perselisihan keluarga. Sementara itu sang suami tak tahu jika istri (AS) hamil anak ketiga," tutur Yolanda.

3. Polisi pilh restorative justice

Atas kasus ini, AS sejatinya bisa dipidanakan dengan Pasal 305 dan 307 KUHP tentang penelantaran anak.

Ancaman pidananya sebanyak 5 tahun dan 6 bulan penjara.

Namun, Polres Magelang Kota mengambil keputusan dengan restorative justice atau menyelesaikan konflik hukum dengan mediasi.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved