Miras Oplosan Maut Bantul Ternyata Dibuat dari Campuran Alkohol Murni dan Air Putih

Ketujuh korban membeli miras oplosan yang diracik oleh orang yang sama, yakni Nuryanto (42) alias Kenur dan Iskandar (49) warga Poncosari

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
Dokumentasi Polsek Sewon
Potret 70 botol berisi cairan miras oplosan 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sebanyak tujuh orang tewas diduga usai menenggak miras oplosan, mereka yakni AS (43) asal Pedukuhan Jetis Sumuran, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul; KS (30) warga Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak; Y (39), S (44), dan M (43) ketiganya warga Kalurahan Trimurti, Kapanewon Srandakan.

Dua korban berasal dari Kabupaten Kulon Progo. Mereka adalah AA (34) asal Kapanewon Lendah dan KP (35) asal Kapanewon Panjatan.

Ketujuh korban membeli miras oplosan yang diracik oleh orang yang sama, yakni Nuryanto (42) alias Kenur dan Iskandar (49) alias Kandar warga Poncosari, Srandakan, Bantul, yang kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, terungkapnya peredaran miras oplosan yang diracik oleh Kenur dan Kandar bermula dari saksi yang merupakan istri dari salah satu korban, yang melihat riwayat chat sang suami dengan pelaku.

"Istri (korban M) menemukan rekaman chat dari HP suaminya ke N. Wa-nya (Whatsapp-red) yang isinya gadhah mboten mas? (punya nggak mas?). Memang tidak mengarah ke miras, tapi setelah kami cari tahu, N mengakui bersama I memproduksi miras oplosan. Dia juga membenarkan kenal dengan korban, seingat N, korban M membeli minuman satu botol pada hari Sabtu," ujar Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana.

Lebih lanjut dijelaskannya, Kenur dan Kandar mencampurkan alkohol dengan air. Alkohol tersebut sebelumnya didapat dari wilayah Kota Yogyakarta.

"Alkohol plastikan dibeli di seseorang di Kota Jogja," kata dia.

Baca juga: Polisi Jelaskan Peran dan Tugas Penjual Miras Oplosan yang Renggut 3 Nyawa Warga Srandakan Bantul

Jeffry mengatakan, keduanya memproduksi minuman keras dan kemudian menjualnya.

Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga ponsel, sebuah botol yang diduga minuman beralkohol, dan sebuah botol diduga sisa minuman beralkohol.

Sejauh ini, pihaknya masih melengkapi berkas perkara dan menunggu hasil pemeriksaan kandungan zat yang ada di dalam miras oplosan oleh Laboratorium Forensik Labfor Mabes Polri Cabang Semarang, Jawa Tengah.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku bakal dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved